SORONG-Baru lima hari beroperasi, KFC Store yang terletak di jalan A. Yani samping Bank Papua, Kota Sorong dipalang masyarakat adat Moi. Pemalangan itu dilakukan karena belum ada pembayaran hak ulayat atas lahan tersebut terhadap marga Kalami.
Kuasa hukum masyarakat Adat Marga Kalami Fernando Ginuni menjelaskan awalnya kliennya melakukan pemalangan adat pada 21 November 2023. Namun, pihak kepolisian melakukan pembukaan secara paksa pada pukul 17.00 WIT, 23 November 2023. Hal itu menyulut emosi masyarakat adat sehingga kembali melakukan pemalangan hingga saat ini.
“Lahan seluas 1.067 hektar itu sudah digunakan sejak zaman Hindia Belanda sampai saat ini belum ada pembayaran kompensasi dari pemerintah terhadap keluarga Marga (Kereth) Kalami yang tanahnya sudah dipakai puluhan tahun,” jelasnya kepada awak media, Kamis (7/12).
Nando menekankan lahan itu merupakan milik masyarakat adat marga Kalami dan bukan milik oknum anggota DPR RI seperti yang beredar di masyarakat luar. Nando mengatakan oknum anggota DPR RI aktif itulah yang meminta polisi membuka paksa pemalangan pertama yang dilakukan masyarakat adat.
“Saya minta maaf saja, seharusnya kepolisian tidak melakukan hal-hal seperti itu. Karena konstitusi negara pasal 18 B itu mengatur dan mengakui satuan masyarakat hukum adat. UU nomor 2 tahun 2001 itu mengatur tentang Otonomi Khusus (Otsus) dimana orang Papua memiliki hak-hak yang tercantum didalamnya,” ujarnya seraya menambahkan sayangnya polisi tidak melihat Otsus sebagai payung hukum orang Papua.
Dikatakan Nando, kliennya telah dilaporkan dengan nomor LP/B/955/XI/2023/SPKT/Polresta Sorong tertanggal 21 November 2023. Nando mengaku klienya atas nama Herkanus D. Kalami sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali.
“Klien saya sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Kami sayangkan matinya Otsus yang baru direvisi atau diperpanjang. Karena palang dibuka paksa pada malam hari dan kami dari keluarga dan suku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan ini,” terangnya.
Nando mengungkap momen politik sudah didepan mata, oknum anggota DPR RI itu akan maju. Sehingga, sambung Nando akan diadakan upacara adat yang lebih besar terhadap oknum DPR RI tersebut. Bahkan pihak kepolisian juga akan dikenakan sanksi adat karena palang adat dibuka secara paksa.
“Kami masih palang dan ada tulisan kepolisian jangan melindungi mafia dan kepolisian sudah dua kali membuka pemalangan suku Moi secara paksa waktu malam itu menyalahi aturan dan untuk kepolisian akan kami kasih sanksi adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nando menekankan palang adat itu harusnya dibuka dengan upacara adat bukan dibuka secara paksa sebab palang adat merupakan harga diri. “Palang adat dibuka secara paksa ini, harga diri, harga diri itu dibayar. Palang adat beda dengan harga tanah. Harga tanah itu nanti dibicarakan. Tanah itu milik masyarakat adat,” pungkasnya.(rin)