Mantan Kacab Bank Papua Teminabuan Ditetapkan Tersangka KPR Fiktif

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan SA, mantan kepala cabang (Kacab) Bank Papua Teminabuan sebagai tersangka penyalahgunaan dana kredit kepemilikan tanah fasilitas, liquiditas, pembiayaan perumahan KPR fiktif pada Bank Papua cabang Teminabuan tahun 2016-2017, Senin (7/11).

SA ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Kejari Papua Barat selama lima jam lamanya mulai pukul 10.30 WIT. Sebelum penetapan tersangka SA, Kejati Papua Barat beberapa waktu sebelumnya terlebih dahulu melakukan penetapan dua orang tersangka lainnya. Akibat perbuatannya, Bank Papua mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun H Syambas mengatakan untuk indikasi tersangka lainnya, saat ini masih dipelajari pihaknya. “Saat ini hanya tiga, yang terakhir mantan Kepala Bank Papua cabang Teminabuan. Kalau ada temuan lagi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ujarnya kepada wartawan.Ia menjelaskan penetapan tersangka SA tidak bersamaan dengan kedua tersangka sebelumnya lantaran ketika itu SA sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua Barat. “Penetapan SA sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022,” jelasnya.

SA mantan kepala cabang Bank Papua Teminabuan berperan menyetujui dan menandatangani proses KPR FLPP fiktif. Sejak awal SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun. “Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan, unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap (layak huni),” bebernya.”Setelah ada pencairan dana, SA mendapatkan fee dari pihak developer,” tambahnya. Saat ini, SA dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. (bw)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!