Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat Daya)
Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Lukman Said, dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), pimpinan dan anggota DPRK Se-Tanah Papua, dalam sambutannya mengatakan, “Pada dasarnya Otsus adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua demi kemakmuran rakyat Papua,” jelas Lukman. (Teropongnews.com, 20/10/2022)
Benarkah otonomi khusus (Otsus) bisa menyejahterakan dan memberikan kemakmuran bagi rakyat Papua?
Rakyat Belum Sejahtera
Pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, telah memberikan otoritas kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengelola Papua disertai pemberian dana. Sejatinya, Otsus lahir sebagai solusi politik yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya agar rakyat Papua tidak lagi menuntut ingin menentukan nasibnya sendiri (self determination).
Kemudian Otsus diperpanjang melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, yang merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan pembangunan di Papua.
Dengan kebijakan pemberian Otsus, Papua memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Melalui UU Otonomi pula, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat dana bagi hasil sebesar 80% untuk pertambangan minyak bumi dan gas alam. (Papua.go.id)
Untuk tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp8,5 triliun serta dana tambahan infrastruktur untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp4,37 triliun. Jika ditotalkan, anggaran untuk Papua ini mencapai Rp12,88 triliun, meningkat Rp949,2 miliar dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berjumlah Rp11,93 triliun. Adapun dalam RAPBN 2023, pemerintah kembali menaikkan anggaran dana tambahan untuk Papua sebesar Rp405 miliar (3,15%) dari outlook 2022. (Katadata.co.id,15/9/2022)
Di dalam UU Otsus, juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua. Dengan harapan Orang Asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.
Namun faktanya, dalam sebuah forum discussion group penjaringan pokok pikiran penyusunan kebijakan pembangunan otonomi khusus di bidang pendidikan kesehatan bagi Orang Asli Papua periode 2023 hingga 2041, yang digelar sekretariat daerah biro administrasi pelaksanaan otonomi khusus pemerintah Provinsi Papua Barat. Terungkap 68.988 anak di Papua Barat belum mendapatkan pendidikan, padahal anggaran pendidikan dari dana otonomi khusus mencapai 1,2 Triliun. (Kompas.tv, 14/10/2022)
Fakta di lapangan telah membuktikan, bahwa selama 20 tahun lebih Otsus berjalan, masih belum mampu memberikan kesejahteraan dan meningkatkan layanan publik bagi rakyat Papua. Bahkan dari tahun ke tahun, kondisi masyarakat Papua semakin mengenaskan. Tingkat kemiskinan masyarakat Papua juga sangat tinggi. Menurut data BPS per Maret 2022 Papua masuk kedalam tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia sebesar 26,56 persen. Sedang tingkat kemiskinan di Papua Barat sebesar 21,33 persen.
Dari sisi ekonomi, kondisi masyarakat Papua sangat buruk. Padahal, Papua kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Ada delapan potensi mineral logam yang tersebar di seluruh Papua. Potensi mineral logam tersebut adalah besi laterit, emas (plaser dan primer), kobalt, nikel, pasir besi, perak, seng, dan tembaga. Total keseluruhan potensi mencapai 97 titik potensi mineral.
Sebagai contoh, cadangan emas di blok Intan Jaya saja diperkirakan sebesar lebih dari 116 juta ton bijih mineral berkandungan emas dan perak. Setiap ton bijih itu rata-rata mengandung 2,16 gram emas dan 1,76 gram perak, dengan cut off grade sekitar 1 gram per ton. Total emas yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai 8,1 juta ons emas.
Dengan SDA yang dimilikinya, seharusnya rakyat Papua bisa hidup makmur dan sejahtera, ketika SDA bisa dikelola secara baik dan tepat sasaran. Namun sayang, dengan diterapkannya sistem kapitalisme liberal, memungkinkan negara-negara asing untuk merampok dan menguasai kekayaan alam yang dimiliki Papua.
Otonomi khusus yang diterapkan, ternyata telah gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Rakyat tetap hidup dalam kemiskinan. Bahkan, adanya Otsus bisa menaikkan tingkat penyelewengan yang tinggi. Kucuran dana yang sangat besar tidak terdistribusi merata. Bahkan ada yang korupsi dan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Pusat juga tidak bisa mengawasi dan mengontrol secara detail apa yang terjadi di daerah.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan tidak hanya dinilai berdasarkan ukuran material, namun juga dinilai dengan ukuran non material, nilai moral, dan terwujudnya keharmonisan sosial. Dikatakan sejahtera jika rakyat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, juga memungkinkan memenuhi kebutuhan sekundernya, dan juga terjaga serta terlindunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatannya.
Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus bisa menjamin terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Rasulullah SAW bersabda: ”Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Dalam Islam, seluruh kekayaan alam yang dimiliki, wajib dikelola oleh negara. Dan hasilnya bisa dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Negara hanya sebagai pengelola, bukan pemilik. Karena itu, negara tidak bisa seenaknya sendiri memberikan atau menjual SDA yang dimiliki kepada Asing. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api,” (HR.Abu Dawud)
Islam mengatur kekuasaan bersifat sentralisasi. Sedangkan administrasi bersifat desentralisasi. Hal ini menjadikan negara dan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsinya mengontrol dan mengawasi secara optimal dan maksimal.
Dalam Islam, negara juga harus hati-hati memilih pejabat daerah. Mereka ini haruslah orang-orang yang bertakwa dan amanah. Hal ini membuat mereka takut terhadap dosa melakukan suap, apalagi sampai mencuri atau mengorupsi uang negara. Pejabat yang amanah adalah orang-orang yang paham dan yakin bahwa menjabat adalah mengurusi urusan rakyat, bukan aji mumpung mengumpulkan harta, apalagi memperkaya diri.
Sungguh, diterapkannya sistem Islam akan mampu memberikan kesejahteraan yang selama ini diidamkan rakyat Papua, bahkan juga diidamkan rakyat di seluruh dunia.(***)











