
SORONG-Dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Disdukcapil dan PKM) Papua Barat Daya melakukan identifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa/Kampung adat yang menjadi kewenangan provinsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Vega Hotel Sorong, Jumat (25/8).
Kepala Dinas Dukcapil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung PBD, Adolof Kambuaya, SH.MSi mengatakan, sebagai wujud penerapan pasal 96 dan 4 ketentuan khusus tentang Desa Adat yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat hukum adat di 5 kabupaten dan satu kota di Papua Barat Daya dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” katanya.
“Kegiatan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat dan kita ketahui bersama bahwa dana desa itu yang berhak mendapat hanya dua desa saja dari Aceh sampai Papua dan desa adat ini yang punya hak untuk mendapat dana desa,” sambungnya.
Ditegaskan Kadisdukcapil bahwa hal tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena masyarakat itu sudah ada sejak negara belum ada dan mempunyai susunan asli karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
“Jadi kita harus coba melakukan identifikasi jika kita mengetahui bagian itu sehingga kalau kita sudah tahu maka menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Tahap awal identifikasi akan fokus pada kabupaten. Nanti dari data identifikasi itu menunjukkan bahwa bisa dikembangkan Desa Adat. Salah satu peran dan tugas dari pemerintah provinsi untuk memfasilitasi Kabupaten untuk melakukan tugas ini dengan tujuan terakhir pembentukan Desa adat.
“Undang-undang Desa sudah menyebutkan yang berhak mendapat dana desa adalah desa adat atau Papua menyebut Kampung dan Kampung Adat itu saja yang berhak mendapat dana desa,” katanya.
“Nanti kedepannya kalau ada desa atau Kampung Adat itu bisa mereka mendapatkan dana desa singkat dari sisi pengakuan terhadap belanja-belanja mereka dengan menggunakan dana desa itu karena masuk ke dalam desa adat itu bisa diakui,” sambungnya.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut Disdukcapil mengundang Narasumber Dr. Marlina Flassy yang merupakan Dekan Fisip Uncen sekaligus dosen Antropologi guna menginventarisasi dan fasilitasi pembangunan khususnya untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dan pembentukan Kampung.Kehadiran akademisi tersebut untuk memberikan penguatan kepada pemerintah daerah khususnya dari lima Kabupaten dan satu Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
“Inventarisasi yang dilakukan ini berkaitan dengan Bagaimana memecahkan masyarakat rumah adat yang ada di provinsi ini. Kemudian dari sana akan muaranya hasil akhirnya itu akan terbentuk kampung adat ini sangat penting dalam Kampung adat ini akan memelihara budaya orang asli Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Lanjutnya, Kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat adat agar mengetahui batasan-batasan wilayahnya yang mana secara adat kemudian hubungan-hubungan kekerabatannya lalu dari sana juga akan dilihat unsur-unsur budaya lain.
“Misalkan bahasa daerah penting untuk diselamatkan kalau ada yang mengetahui bahasa daerah maka masyarakat adat yang ada ini generasi yang akan datang itu tetap menjaga jati diri mereka sebagai orang asli Papua,” ungkapnya.
“Kami dari Universitas Cendrawasih datang memberikan penguatan materi-materi bagaimana mensosialisasikan unsur-unsur budaya yang ada,” pungkasnya.(zia)















