• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lawan Rico Sia, PK Gubernur PB Kandas

by admin
12 Mei 2022
in Lainnnya
0
Lawan Rico Sia, PK Gubernur PB Kandas

Benryi Napitupulu, SH

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lewat Batas Waktu, MA Kembalikan Berkas PK Gubernur PB

SORONG- Ditengah hadirnya Ptj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang dilantik hari ini, Kamis (11/5), Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) masih dihadapkan dengan satu persoalan pelik yang selama ini belum terselesaikan, yakni perkara perdata melawan Rico Sia. Dan perkembangan terbaru bahwa upaya hukum Pemprov PB dalam hal ini Gubernur Papua Barat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara perdata melawan Rico Sia akhirnya kandas.

Berita Terkait

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
33
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
114

Hal ini menyusulnya adanya surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 480/PAN.2/IV/NO/120 SPK/Pdt/2022 tertanggal 28 April 2022 yang berisi Pengembalian Berkas Permohonan Peninjauan Kembali atas Perkara No.69/Pdt.G/2019/PN.SON, dalam hal ini yang diajukan Gubernur Papua Barat melalui Kuasa Hukumnya, Demianus Waney, SH MH dkk. Kuasa Hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dikatakan Benryi Napitulu, MA mengembalikan berkas PK Gubernur Papua Barat karena alasan hukum telah lewat waktu. “Iya, MA kembalikan berkas PK karena telah lewat batas waktu,”ujar Benryi melalui ponselnya,Kamis (12/5).

ADVERTISEMENT

Adapun surat pengembalian berkas PK ditandatangani, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Andi Cakra Alam, SH MH. Mengutip surat MA atas pengembalian berkas PK Gubernur Papua Barat, pada point pertama dikatakan, “Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali oleh Demianus Waney, SH MH dkk selaku kuasa hukum dari GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN/Son”. Selanjutnya point kedua berisi “ Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 69/Pdt.G/2019/PN.Son diputus pada tanggal 30 Oktober 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini mewakili Pemohon Peninjauan Kembali sedangkan permohonan Peninjauan Kembali diajukan tanggal 26 Januari 2022 sebagaimana akte pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali No 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 26 Januari oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali 180 hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf (b) UU No 14. Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 Tahun 2009 dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.08 Tahun 2011 angka (5). Point ke 3 surat MA menyebutkan “Bahwa berdasarkan alasan di atas, Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dilakukan registrasi dan bersama ini berkasnya kami kembalikan”.

Dengan adanya surat pengembalian berkas PK dari MA tersebut, Benryi Napitupulu menegaskan, pihak Pengadilan harus segera melaksanakn eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI No.2497 K/PDT/2021 tanggal 29 September 2021 yang menolak kasasi dalam hal ini Gubernur Papua Barat atas putusan putusan perkara No.69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019. “Berkas PK dikembalikan oleh MA karena lewat waktu, jadi tidak ada alasan lagi bagi Pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini sudah kami sudah ajukan sejak kami terima salinan putusan MA tersebut,”terang Benryi. Karena upaya hukum yang diajukan telah final, Benry Napitupulu mengatakan, Gubernur Papua Barat atas nama Pemrov Papua Barat atas perintah hukum wajib membayar akta perdamaian sebagaimana pokok perkara senilai Rp 150 miliar dengan bunga berjalan sebesar 6 %/Tahun. Dikatakan Benryi, sejak perkara akta perdamaian diputuskan tahun 2019 ditambah bunga berjalan sebesar 6 %/Tahun, hingga tahun 2022, total nilai yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat kepada klienny Rico Sia sekitar Rp 180 miliar.

Lebih lanjut, Benryi yang ditanya apakah ada batas waktu bagi Pemrov PB untuk melaksanakan putusan MA tersebut, dikatakan, batas waktu tidak ada, hanya Ia sebagai kuasa hukum Rico Sia akan mendesak pihak Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi sehingga perkara kliennya dengan Pemrov Papua Barat dapat segera selesai. Karena semestinya kata Benryi saat MA mengeluarkan putusan yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat atas perkara perdata yang diputuskan di Pengadilan Negeri Sorong tahun 2019 lalu, pihaknya tanggal 2 Juni 2020 lalu telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sorong. Namun karena adanya perlawanan yang diajukan Termohon, Ketua Pengadilan Negeri Sorong menyatakan menunda permohonan eksekusi sampai perlawanan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya karena Perlawanan yang diajukan oleh Termohon Eksekusi (Gubernur Papua Barat) tidak dapat diterima oleh MA dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Benryi mengatakan pihaknya selaku Pemohon eksekusi tanggal 15 November 2021 lalu telah mengajukan permohonan eksekusi lanjutan.

Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Sorong telah 2 kali melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak namun Termohon eksekusi tidak hadir. Dan ternyata melakukan upaya hukum dengan melayangkan PK ke MA. Namun ternyata oleh Panitera MA, berkas permohonan PK dikembalikan karena telah lewat waktu. “Jadi kita minta pihak Pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap Termohon Eksekusi dengan cara membacakan Berita Acara Eksekusi di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat,”imbuh Benryi, salah satu lawyer senior di Sorong. Jika Pemrov Papua Barat tidak juga melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, maka konsekwensinya adalah adanya bunga berjalan membuat piutang Pemrov kepada kliennya Rico Sia semakin membengkak, dan ini sama saja dengan tindakan melawan hukum karena membiarkan kerugian negara yang semakin besar. (ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Apel Perdana, Wali Kota Pesan Jaga Warga dan Kota Ini

Next Post

Narapidana Kasus Cabul Kembali Lakukan Pencabulan

Related Posts

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
33
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’
Lainnnya

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
114
Lainnnya

A

9 Juli 2026
18
Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Lainnnya

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026
36
Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH
Lainnnya

Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH

25 Mei 2026
12
Next Post
Narapidana Kasus Cabul Kembali Lakukan Pencabulan

Narapidana Kasus Cabul Kembali Lakukan Pencabulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

10 Agustus 2026
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!