KAIMANA – Meski masih menyandang status sebagai narapidana atau warga binaan di Lapas kelas II Kaimana akibat perbuatannya mencabuli seorang anak, seorang pria di Kaimana berinisial PB (21) kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kaimana atas laporan dugaan pencabulan terhadap WL (36) yang dilaporkan belum lama ini.
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK melalui Kanit PPA Ipda Muhammad Khaerun Amin, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan kejadian bermula saat saksi pulang dari kebun, pada Jumat tanggal 22 April 2022 lalu, sekitar pukul 15.20 Wit. Di depan rumah saksi ada dua speaker aktif, dan terdengar suara tangisan setelah dicek berasal dari dapur rumah saksi.
“Saksi mendekat ke sumber suara dan memanggil nama korban. Korban keluar rumah sambil menangis, serta memberikan isyarat kalau dirinya dipukul dan dipaksa untuk melakukan penetrasi alat kelamin pelaku, namun korban menolak,” jelasnya melalui saluran teleponnya, Rabu (11/5).
Ipda Muhammad Khaerun mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana.
Diketahui PB sebelumnya diputuskan bersalah oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana, atas perbuatan cabul. Dan wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, namun kini PB yang masa hukuman penjara tersisa 2 tahun lagi, dinyatakan bebas bersyarat.(fat).















