• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 8 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Narapidana Kasus Cabul Kembali Lakukan Pencabulan

by admin
13 Mei 2022
in Lintas Papua
0
Narapidana Kasus Cabul Kembali Lakukan Pencabulan

Kanit PPA, Ipda Muhammad Khaerun Amin,SH. Arfat/Radar Sorong

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA – Meski masih menyandang status sebagai narapidana atau warga binaan di Lapas kelas II Kaimana akibat perbuatannya mencabuli seorang anak, seorang pria di Kaimana berinisial PB (21) kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kaimana atas laporan dugaan pencabulan terhadap WL (36) yang dilaporkan belum lama ini.

Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK melalui Kanit PPA Ipda Muhammad Khaerun Amin, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan kejadian bermula saat saksi pulang dari kebun, pada Jumat tanggal 22 April 2022 lalu, sekitar pukul 15.20 Wit. Di depan rumah saksi ada dua speaker aktif, dan terdengar suara tangisan setelah dicek berasal dari dapur rumah saksi.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
25
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
5

“Saksi mendekat ke sumber suara dan memanggil nama korban. Korban keluar rumah sambil menangis, serta memberikan isyarat kalau dirinya dipukul dan dipaksa untuk melakukan penetrasi alat kelamin pelaku, namun korban menolak,” jelasnya melalui saluran teleponnya, Rabu (11/5).

ADVERTISEMENT

Ipda Muhammad Khaerun mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana.

Diketahui PB sebelumnya diputuskan bersalah oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana, atas perbuatan cabul. Dan wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, namun kini PB yang masa hukuman penjara tersisa 2 tahun lagi, dinyatakan bebas bersyarat.(fat).

ADVERTISEMENT
Previous Post

Lawan Rico Sia, PK Gubernur PB Kandas

Next Post

Tidak Kantongi Izin, Demo ULMWP di Kaimana Dibubarkan Polisi

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
25
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
5
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen
Lintas Papua

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

28 Juni 2026
16
Jaga Keandalan Listrik, Tim Elit PDKB PLN Berhasil Selamatkan Jutaan kWh di Papua
Lintas Papua

Jaga Keandalan Listrik, Tim Elit PDKB PLN Berhasil Selamatkan Jutaan kWh di Papua

26 Juni 2026
24
Next Post
Tidak Kantongi Izin, Demo ULMWP di Kaimana Dibubarkan Polisi

Tidak Kantongi Izin, Demo ULMWP di Kaimana Dibubarkan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

7 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!