• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Lainnnya

Kukuhkan Anhar Akib Jadi Pjs Bupati Raja Ampat, Pj Gubernur PBD: Taat Asas & Sukseskan Pilkada

by admin
13 Desember 2024
in Lainnnya
0
Kukuhkan Anhar Akib Jadi Pjs Bupati Raja Ampat, Pj Gubernur PBD: Taat Asas & Sukseskan Pilkada

Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad kukuhkan Anhar Akib sebagai Pjs Bupati Raja Ampat.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengukuhkan Anhar Akib Kadar sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat menggantikan Bupati Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Orideko Burdam yang sedang cuti untuk mengikuti Pilkada 2024.

“Oleh karena itu, mengisi kekosongan masa cuti Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. Maka ditunjuk lah pejabat setingkat Eselon II Pratama dari Provinsi untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat. Kemudian telah di kukuhkan Anhar Akib Kadar yang menjabat di Pemprov sebagai Kepala Biro Pemerintahan Pemprov PBD,” kata Pj Gubernur Papua Barat Daya,

Berita Terkait

Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Akan Semarakkan Digiland 2025

9 Mei 2025
42

d Z

7 Mei 2025
45

Perkuat Bisnis Digital, Tahun 2025 Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun

2 Mei 2025
94

Penunjukkan Anhar Akib dikatakan Pj Gubernur PBD bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024. Kemudian di dalam SK tersebut maka Pjs wajib menjaga netralitas ASN dan mensukseskan Pilkada di Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

“Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sudah ada tugas-tugasnya sehingga saya minta kepada Pjs agar taat asas dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” katanya, Selasa (24/9/2024)

Lanjutnya, Sesuai dengan isi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Antara lain Pjs Bupati Raja Ampat diminta melaksanakan roda pemerintahan di Raja Ampat sepanjang Bupati Raja Ampat melaksanakan cuti.
“Saudara juga diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada terutama di tingkat kabupaten. Saudara juga diminta, menjamin dan menjaga netralitas ASN.

Ia menambahkan bahwa ASN bisa menghadiri kampanye tapi pasif. Jangan sampai tidak hadir kampanye tapi aktif di media sosial.

“Ini yang tidak boleh. Karena hadir di kampanye boleh. Mendengarkan visi misi, karena kita punyak hak juga untuk memilih calon yang ada,” katanya.

“Nanti, jangan tidak hadir kampanye tapi ASN ikut berkampanye di medsos.!Hukumnya berat, bisa sampai dengan pemberhentian,” sambungnya.

Pj Gubernur PBD menegaskan bahwa Pjs Bupati Raja Ampat tentunya butuh perhatian lebih, agar ASN bisa netral.

“Saudara juga bisa mengisi jabatan yang kosong tapi harus atas ijin Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Pj Gubernur PBD juga menyampaikan kepada Bupati Petahana yang cuti, ia harap tahapan atau kampanye yang akan dilalui tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Saya juga berharap setelah cuti sementara maka harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

Ian mengimbau kepada Forkompinda di Raja Ampat agar membantu Anhar sebagai Pjs Bupati Raja Ampat melaksanakan tugas-tugasnya.

ADVERTISEMENT

“Harus lakukan konsolidasi dengan internal, dengan Forkompinda dan sosialisasi dengan masyarakat. Sukseskan Pilkada di Raja Ampat,” tegasnya.(*/zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

1.297 Warga Papua Barat Daya Terima Bantuan Pasang Baru Listrik dari Kementerian ESDM

Next Post

Kurangi Emisi GRK, KLHK Sosialisasi Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di PBD

Related Posts

Lainnnya

Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Akan Semarakkan Digiland 2025

9 Mei 2025
42
Lainnnya

d Z

7 Mei 2025
45
Lainnnya

Perkuat Bisnis Digital, Tahun 2025 Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun

2 Mei 2025
94
Lainnnya

Telkom Pertegas Komitmen Energi Terbarukan di Hari Bumi 2025

23 April 2025
166
Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi
Berita Utama

Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi

21 April 2025
283
Pemberdayaan Masyarakat Minimalisir Penebangan Hutan
Berita Utama

Pemberdayaan Masyarakat Minimalisir Penebangan Hutan

17 April 2025
266
Next Post
Kurangi Emisi GRK, KLHK Sosialisasi Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di PBD

Kurangi Emisi GRK, KLHK Sosialisasi Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di PBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan

PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan

14 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!