Satu Bakal Calon Dikembalikan Berkasnya, 2 Bakal Calon Tidak Menyerahkan Syarat Dukungan Minimal
SORONG – Hingga hari terakhir pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD di KPU Papua Barat Daya, Minggu (7/1/2023) pukul 23.59 WIT, tercatat sebanyak 14 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Papua Barat Daya. Dari 14 bakal calon tersebut, hanya 13 yang memenuhi syarat.
Ke-13 bakal calon DPD dari PBD yang memenuhi syarat yakni Sanusi Rahaningmas, Hartono, Mamberob Y. Rumakeik, Amalud Bounauw, Shokib Naim, Hasby, Paul F. Mayor, Muhdar Iksan Weul, Agil Saeni, Agustinus Kambuaya, Amos Atkana, Amiruddin dan Septinus Lobat. Satu bakal calon atas nama Marius Air, berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 1.000 pemilih dengan sebaran 2/3 kabupaten-kota se-Papua Barat Daya. Sedangkan dua orang lainnya, Namsyah dan Johan Nebore tidak kembali menyerahkan dokumen syarat.
Plt KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati,S.Pd.i menjelaskan bahwa akun Silon yang telah diambil oleh bakal calon anggota DPD Papua Barat Daya sebanyak 16 bakal calon, diantaranya 9 bakal calon yang menyerahkan dokumen secara digital melalui Silon, 5 bakal calon menyerahkan secara fisik, namun 1 dikembalikan yakni Marius Air, sedangkan 2 bakal calon tidak tidak datang menyerahkan syarat dukungan minimal ke Kantor KPU Papua Barat Daya yakni Namsah dan Johan Nebore.
“Total yang kami terima sebanyak 13 bakal calon, baik melalui Silon maupun fisik, sedangkan bakal calon yang kami terima dokumennya secara fisik maupun Silon, tentunya sesuai ketentuan SE 1396 dan juga SE 11 bahwa penyerahan syarat dukungan dapat disampaikan melalui fisik, dan ketika kami periksa memenuhi syarat minimal 1000 dan sebaran maka kami berikan tanda terima kemudian kami berikan tanggung jawab mengupload semua dokumen fisik yang belum terupload ke dalam Silon dalam jangka waktu 3X24 jam,” jelas Fatmawati..
Fatma menambahkan, karena masih ada 4 bakal calon yang harus mengupload datanya ke dalam Silon dalam jangka waktu 3X24 jam, maka KPU Papua Barat Daya masih menunggu untuk kemudian maju ke tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi, karena berhubungan dengan analisis kegandaan dukungan antar bakal calon.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Papua Barat Daya, Agustinus Simson Naa,ST mengatakan pihaknya melakukan pengawasan, melihat dan mengoreksi secara langsung terkait dengan penerimaan syarat dukungan oleh KPU Papua Barat Daya. “Semua aman, tidak ada pelanggaran dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, ada satu bakal calon yakni Marius Air berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 1000,” ucapnya. (juh)














