SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Papua Barat Daya sebanyak 440.826 pemilih. Penetapan tersebut berlangsung di Vega Hotel pad rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Papua Barat Daya, Selasa (27/6).

Anggota KPU PBD, Jefri Kambu menjelaskan KPU Papua Barat Daya telah menetapkan DPT dari hasil rekapitulasi di 5 kabupaten dan 1 kota yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat dan Kota Sorong. DPT Pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat Daya berjumlah 440.826 pemilih, sudah termasuk TPS di lokasi khusus yang telah ditetapkan.
“Kami telah melakukan penetapan DPT Provinsi Papua Barat Daya, tentu dalam beberapa tahap telah dilalui secara struktur. Tahun 2023 telah dilakukan pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPT tingkat Provinsi PBD. Kami memilih dilakukan diawal tanggal yang sudah ditentukan yakni mulai tanggal 27 hingga 29 Juni 2023,” ungkapnya.
Jefri memastikan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota wilayah Papua Barat, pihaknya yakini sudah final dan sudah dipastikan tidak ada data ganda.
“Kalau data pemilih tidak memenuhi syarat baik data orang meninggal dan data ganda di kabupaten, kota, provinsi maupun antar luar negeri telah dilakukan perbaikan atau penghapusan data tersebut dengan bukti autentik,” tegasnya seraya menambahkan langkah penghapusan dilakukan berdasarkan bukti autentik dalam hal ini dokumen kependudukan pemilih.
Jefri menambahkan bila terdapat data ganda tentu dilakukan konfirmasi pembuktian dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih yang bersangkutan, sementara pemilih yang sudah meninggal dunia dokumen otentiknya berupa akta kematian yang diterbitkan instansi terkait. (Rin/Radar Sorong)