MANOKWARI – KM Penjuru Bintang yang sempat hanyut di perairan Manokwari akibat kerusakan mesin pada 25 Oktober lalu, ternyata tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari.
Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung mengatakan KM Penjuru Bintang masuk ke wilayah kerja pelabuhan Manokwari tidak ada pemberitahuan baik kedatangan maupun keberangkatan kapalnya. “Memang kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari KSOP. Sekarang ini kami masih dalam proses pemeriksaan keterangan untuk kecelakaan kapalnya terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (2/11).
Ia menuturkan segala jenis pelayaran, 1×24 jam sebelum kapal masuk, secara keagenan atau perorangan sudah harus memberitahukan kedatangan kapal ke kantor KSOP, begitu juga sebaliknya jika hendak keberangkatan. Marpaung menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polres Manokwari guna menindak lanjuti terkait unsur pidana dari KM Penjuru Bintang.















