• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 9 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KM Penjuru Bintang Tidak Miliki Surat Persetujuan Berlayar

by admin
2 November 2022
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional
0
KM Penjuru Bintang Tidak Miliki Surat Persetujuan Berlayar

Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung. (BAGUS WICAKSONO/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
217
Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

3 Agustus 2026
108

MANOKWARI – KM Penjuru Bintang yang sempat hanyut di perairan Manokwari akibat kerusakan mesin pada 25 Oktober lalu, ternyata tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari.

Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung mengatakan KM Penjuru Bintang masuk ke wilayah kerja pelabuhan Manokwari tidak ada pemberitahuan baik kedatangan maupun keberangkatan kapalnya. “Memang kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari KSOP. Sekarang ini kami masih dalam proses pemeriksaan keterangan untuk kecelakaan kapalnya terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (2/11).

Dari proses permintaan keterangan tersebut terkait kecelakaan kapal, KSOP Manokwari menemukan adanya unsur pidana. “Kami tidak serta merta langsung mengambil tindak pidananya melainkan kita amankan terlebih dahulu kecelakaan kapalnya, kemudian dari kecelakaan kapal tersebut apakah terdapat unsur tindak pidananya,” ucap Marpaung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ia menuturkan segala jenis pelayaran, 1×24 jam sebelum kapal masuk, secara keagenan atau perorangan sudah harus memberitahukan kedatangan kapal ke kantor KSOP, begitu juga sebaliknya jika hendak keberangkatan. Marpaung menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polres Manokwari guna menindak lanjuti terkait unsur pidana dari KM Penjuru Bintang.

Akibat tidak memiliki surat persetujuan berlayar, KM Penjuru Bintang terjerat dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 323 juncto pasal 219 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Sebelumnya, Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan ada unsur kelalaian. (bw)
Tags: Kapal hanyutKecelakaan LautKSOP Manokwari
ADVERTISEMENT
Previous Post

Febry Jein Andjar Nahkodai IWAPI Kabupaten Sorong

Next Post

Papua Barat Miliki 52 Sekolah Penggerak

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
217
Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi
Nasional

Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

3 Agustus 2026
108
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
25
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Next Post
Papua Barat Miliki 52 Sekolah Penggerak

Papua Barat Miliki 52 Sekolah Penggerak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!