Frits : Jika Berlarut-larut, Kami Sendiri yang akan Mencari Pelaku
WAISAI – Pihak keluarga Hamdani Rumadan, korban pengeroyokan yang terjadi di Pantai WTC pada Sabtu (10/9) dini hari, memberi waktu 1×24 jam kepada aparat kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku pengeroyokan. Untuk diketahui, sempat menjalani perawatan di RSUD Raja Ampat, nyawa korban tak tertolong lagi, meninggal dunia pada Minggu (11/9) sekitar pukul 06.00 WIT. Pantauan Radar Sorong, Minggu (11/9) siang, jenazah telah dibawah pulang pihak keluarga dari RSUD dan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Kompleks Pantai WTC Raja Ampat. Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan pihak keluarga, hari ini (Senin) di TPU Waisai.
Sekretaris Ikatan Keluarga Kei (IKK) Kabupaten Raja Ampat mewakili keluarga almarhum, mengatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. Kendati demikian, pihaknya dengan tegas meminta kepada aparat kepolisian Polres Raja Ampat agar secepatnya mengusut kasus pengroyokan ini. “Untuk menjaga jangan sampai timbul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, karena pada dasarnya kita semua jaga Raja Ampat ini, supaya tetap kondusif dan aman. Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak menangkap semua pelaku yang berkaitan langsung dengan kasus ini,” kata Frits kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut Frits mengatakan, dari informasi yang keluarga ketahui, pelaku pengeroyokan diperkirakan berjumlah diatas 30-an orang. “Dari informasi awal yang kami terima, pelaku diperkirakan berjumlah diatas 30an orang. Tapi beberapa pelaku sudah diamankan Kepolisian, kalau tidak salah tadi pagi (Minggu-red) 2 orang pelaku sudah ditangkap, dan sejak siangnya lagi ditambah lagi 2 pelaku yang lain juga ditangkap. Jadi, sudah 4 orang pelaku yang baru saja diringkus kepolisian,” beber Frits.
Frits menyatakan, terkait kasus pengroyokan ini, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Raja Ampat, bahwa pihaknya memberikan waktu 1 kali 24 jam semua pelaku sudah harus ditangkap. “Jadi berkaitan dengan kasus ini (pengroyokan), kami mewakili keluarga korban berikan tenggang waktu 1 kali 24 jam kepada kepolisian agar semua pelaku sudah harus ditangkap. Jika belarut –larut, maka kami sendiri yang akan mencari pelaku,” tegas Frits.
Sementara itu, Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran,S.IK,M.IK melalui Wakapolres Kompol Bernadus Okoka,SE yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/9) siang mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kejadian pengroyokan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dan berupaya meringkus para pelaku yang diduga terlibat dalam melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. “Sudah beberapa terduga pelaku yang kita amankan, dan yang sudah dijadikan tersangka baru dua orang. Dua terduga pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan, apabila dua alat bukti cukup maka ditetapkan lagi sebagai tersangka. Berkaitan dengan pelaku lain, kami masih terus kembangkan, kemungkinan pelaku akan bertambah,” jelas Kompol Bernadus Okoka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat ini lebih lanjut mengatakan, perintah Kapolres Raja Ampat bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan pihaknya dengan secepatnya serta transparan. Karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak agar tetap bersama-sama menjaga keamanan. “Kami juga berterima kasih kepada Kepala Suku yang sudah korperatif, kita komunikasi baik, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa terjaga dengan baik,” ucap Wakapolres Raja Ampat.
Ditanyai mengenai dugaan pihak keluarga bila pelaku pengeroyokan puluhan orang, Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, kemungkinan akan berkembang, kalau memang ada bukti ataupun saksi yang merujuk pada siapa saja pelaku-pelaku lainnya, dipastikan akan dilakukan pemeriksaan. “Jumlah pelaku belum bisa kita pastikan, tetapi dalam kasus ini pasal yang diterapkan penyidik yakni Pasal 170 KUHP, itu berarti pelaku lebih dari satu orang. Dua orang pelaku sudah ditetapkan tersangka, dua terduga pelaku lainnya tadi siang (kemarin,red) telah dijemput dan dilakukan pemeriksaan, jika dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka,” terang Okoka.
Menanggapi waktu yang diberikan pihak keluarga 1 x24 jam untuk meringkus semua pelaku, Wakapolres Raja Ampat berharap adanya kerjasama baik itu pihak keluarga maupun dengan pihak kepolisian untuk menunjukan bukti siapa pelaku-pelaku yang melakukan pengeroyokan. “Karena dari keterangan yang kami kumpulkan di TKP saat kejadian tersebut penerangannya sangat gelap semua, namun, yang mereka masih kenal itu yang dilaporkan dan kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan. Untuk motif hingga terjadinya pengeroyokanm belum bisa kami simpulkan,” pungkasnya. (hjw)















