MANOKWARI – Sekelompok warga di Manokwari melakukan pemalangan jalan di lampu merah Haji Baik sehingga mengakibatkan arus lalu lintas jalan Trokora Wosi mengalami kemacetan, Jumat (28/10) sekitar pukul 16.30 WIT. Aksi ini merupakan imbas dari pemalangan rumah terduga pelaku pencabulan yang dibuka oleh pihak kepolisian guna penyidikan kasus. Sekelompok warga yang tidak terima palang rumah terduga pelaku pencabulan dibuka, alhasil keluarga korban melakukan aksi dengan membakar ban bekas dan kayu.
Pantauan Radar Sorong, Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri dan personel melakukan pengamanan lokasi pemalangan. Pihak kepolisian mengalami negosiasi begitu alot dengan keluarga korban. “Kita tidak akan buka palang ini kalau bukan Bupati yang turun kesini (lokasi pemalangan, red). Kita akan tunggu Bapak Bupati,” tegas salah satu keluarga korban. Keluarga korban ingin bertemu dengan Bupati Manokwari, Hermus Indou, guna menyampaikan aspirasi terkait tindakan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Sebelumnya, terjadi penangkapan pelaku kekerasan seksual berupa pencabulan dari pelaku berinisial FI (20) pada Kamis (27/10). Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit PPA Ipda Deviaryanti menuturkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi pada hari Kamis 27 November 2022, bana berawal dari korban yang hendak membeli makan di warung dekat rumahnya, berpapasan dengan pelaku yang spontan menawarkan makanan ke korban.
Tidak menunggu lama, pelaku langsung membelikan makanan dan meletakkannya di salah satu rumah kosong. Kemudian pelaku mengajak korban dengan iming-imingi makanan. Setelah berhasil merayu korban, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya itu tanpa belas kasihan terhadap korban yang masih dibawah umur itu. “FI mengaku telah mencabuli bocah tersebut. Namun setelah didalami pelaku belum mengaku mencabuli korban menggunakan apa, hanya baru diakui kalau pelaku menggunakan jari. Dari TKP kita menemukan barang bukti sebilah badik,” ujar Ipda Devi, Jumat (28/10).
Kini pelaku FI sudah diamankan oleh tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari. Ipda Devi membenarkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini terbaring lemas di rumah sakit karena mengalami robek di bagian vitalnya dan trauma berat. “Hasil swab (Maaf) vagina itu positif sperma dari pelaku sehingga dapat disimpulkan pelaku telah menyetubuhi korban,” timpal Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari itu. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan beberapa kasus yang berbeda. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (bw)