• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 15 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Pencabulan Blokade Jalan

by admin
29 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Keluarga Korban Pencabulan Blokade Jalan

Keluarga korban melakukan pemalangan di lampu merah Haji Bauw, Jumat (28/10).

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Sekelompok warga di Manokwari melakukan pemalangan jalan di lampu merah Haji Baik sehingga mengakibatkan arus lalu lintas jalan Trokora Wosi mengalami kemacetan, Jumat (28/10) sekitar pukul 16.30 WIT. Aksi ini merupakan imbas dari pemalangan rumah terduga pelaku pencabulan yang dibuka oleh pihak kepolisian guna penyidikan kasus.  Sekelompok warga yang tidak terima palang rumah terduga pelaku pencabulan dibuka, alhasil keluarga korban melakukan aksi dengan membakar ban bekas dan kayu.

Pantauan Radar Sorong, Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri dan personel melakukan pengamanan lokasi pemalangan. Pihak kepolisian mengalami negosiasi begitu alot dengan keluarga korban. “Kita tidak akan buka palang ini kalau bukan Bupati yang turun kesini (lokasi pemalangan, red). Kita akan tunggu Bapak Bupati,” tegas salah satu keluarga korban.  Keluarga korban ingin bertemu dengan Bupati Manokwari, Hermus Indou, guna menyampaikan aspirasi terkait tindakan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Berita Terkait

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
160
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
466
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
82

Sebelumnya, terjadi penangkapan pelaku kekerasan seksual berupa pencabulan dari pelaku berinisial FI (20) pada Kamis (27/10). Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit PPA Ipda Deviaryanti menuturkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi pada hari Kamis 27 November 2022, bana berawal dari korban yang hendak membeli makan di warung dekat rumahnya, berpapasan dengan pelaku yang spontan menawarkan makanan ke korban.

ADVERTISEMENT

Tidak menunggu lama, pelaku langsung membelikan makanan dan meletakkannya di salah satu rumah kosong. Kemudian pelaku mengajak korban dengan iming-imingi makanan. Setelah berhasil merayu korban, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya itu tanpa belas kasihan terhadap korban yang masih dibawah umur itu. “FI mengaku telah mencabuli bocah tersebut. Namun setelah didalami pelaku belum mengaku mencabuli korban menggunakan apa, hanya baru diakui kalau pelaku menggunakan jari. Dari TKP kita menemukan barang bukti sebilah badik,” ujar Ipda Devi, Jumat (28/10).

Kini pelaku FI sudah diamankan oleh tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari. Ipda Devi membenarkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini terbaring lemas di rumah sakit karena mengalami robek di bagian vitalnya dan trauma berat. “Hasil swab (Maaf) vagina itu positif sperma dari pelaku sehingga dapat disimpulkan pelaku telah menyetubuhi korban,” timpal Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari itu. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan beberapa kasus yang berbeda. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bank BPR Modern Express Serahkan 1 Unit Motor Sampah

Next Post

Selidiki Aliran Dana Desa ke KKB

Related Posts

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
160
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
466
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
82
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
225
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
220
Next Post
Selidiki Aliran Dana Desa ke KKB

Selidiki Aliran Dana Desa ke KKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

15 Agustus 2026
Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

14 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!