MANOKWARI – Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor : 90012141 IGPB12021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR di Provinsi Papua Barat Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan kepada pelaku perjalanan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi logisitik dan efektifitas pelayanan maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara yang akan keluar dari wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat dan aglomerasi di wilayah Provinsi Papua Barat, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan SWAB juga diatur dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat yang dikeluarkan 29 Oktober 2021. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta sebesar Rp 300.OOO batas tarif tertinggi untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri dan mandiri berbayar. Batas tarif tertinggi sebagimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19 berdasarkan sumber dana APBD dan atau APBN pada tahun anggaran berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, diturunkan tarif swab PCR oleh Menteri Kesehatan RI mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Kota Sorong. Bagaimana tidak, penurunan harga swab PCR merupakan kali keduanya dari harga jutaan kini maksimal Rp 300 ribu. Pantauan Radar Sorong, salah satu rumah sakit yang sudah menurunkan harga swab PCR yakni RSAL dr. R. Oetojo Sorong di Jalan A. Yani. Penurunan tariff swab PCR sudah berlaku sejak 28 Oktober 2021.
Salah satu warga saat bincang-bincang dengan Radar Sorong merasa senang sekali lantaran harga swab PCR yang turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu. Turunnya harga swab PCR ini tentunya sangat membantu masyarakat yang akan berpergian keluar Papua dengan menggunakan transportasj udara maupun lautan. ”Saya antar teman untuk swab PCR, saya juga belum tahu sudah turun atau belum tapi kalau memang sudah diturunkan bagus saja, biar membantu masyarakat juga” jelasnya, kemarin.
Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, harga swab PCR juga ditempelkan di kaca kasir RSAL sehingga masyarakat bisa tahu harga swab PCR. Selain harga swab PCR yang Rp 300 ribu, harga swab Antigen juga hanya Rp 100 ribu. Jadwal pendaftaran tes swab PCR dimulai pulul 06.00 WIT dan akan dilakukan swab PCR pada pukul 09.00 WIT, sedangkan hasilnya baru bisa diambil pada pukul 21.00 WIT di RSAL dr. R. Oetojo Sorong. (lm/juh)