Kasat Reskrim : Belum Ada Laporan Masyarakat yang Dirugikan Pinjol
SORONG – Meski Mabes Polri gencar memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal, namun hingga kini pesan singkat SMS pinjaman online (Pinjol) untuk mencari sasaran masih saja marak. Penawaran pinjol ilegal cukup diminati masyarakat Indonesia, namun tidak sedikit masyarakat atau nasabah yang tertipu dengan penawaran pinjaman online yang cukup menggiurkan.
Mengantisipasi hal tersebut terjadi di kalangan masyarakat Kota Sorong, Polres Sorong Kota mengimbau masyarakat Kota Sorong tidak mudah tergiur bila menerima SMS penawaran pinjol. Sebab, hampir semua nomor kontak yang dimiliki warga masyarakat Kota Sorong khususnya, Indonesia pada umumnya, menerima pesan singkat dari nomor baru berupa penawaran pinjaman dana usaha dengan proses mudah minimal Rp 5 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga 2 persen, namun meminta untuk menghubungi nomor berbeda melalui whatshapp.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun,S.IK,MH mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kasus pinjaman online, namun sejauh ini di tahun 2020 dan tahun 2021, secara data belum ada laporan dari masyarakat. Kemungkinan banyak yang dapat SMS pinjol, namun belum melaporkan. “Akan tetapi, apabila masyarakat atau korban pinjaman online mau melaporkan maka Reskrim Polres Sorong Kota dapat menelusuri,” jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Menurut Nirwan, laporan pinjaman online tersebut bersifat laporan polisi, dimana ada orang atau masyarakat yang sudah dirugikan baru dilaporkan, namun selama masyarakat tidak dirugikan pastinya tidak dilaporkan. (juh)