Kelly : SK Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya seluas 363.664,71 Hektar, Potensi Besar Untuk Dikelola Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
SORONG – Sejak Papua Barat Daya menjadi daerah otonom baru, pemerintah provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan terus berupaya dan bekerja maksimal untuk mendapatkan SK perhutanan Sosial dari pemerintah pusat guna memberikan akses kepada masyarakat adat pemilik ulayat yang berdomisili di dalam kawasan hutan atau yang bersinggungan dengan kawasan hutan, untuk mengelola kawasan hutannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengemukakan hingga kini SK Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya sebanyak 153 unit dengan rincian 146 berbentuk Hutan Desa dan 7 unit Hutan Kemasyarakatan. “Luasan total Perhutanan Sosial di PBD yakni 363.664,71 hektar. Perhutanan Sosial merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan akses kepada masyarakat adat pemilik ulayat untuk mengelola kawasan hutan demi meningkatkan kesejahteraannya,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Senin (20/10/25).

Selain Perhutanan Sosial seluas 363.664,71 hektar, juga masih ada cadangan yang termaktub dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial dengan luas total 38.693,03 hektar yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya. “Jadi untuk PBD punya potensi yang sangat besar, tersedia lahan Perhutanan Sosial seluas 363.664,71 hektar, tinggal bagaimana kita mendesain program dan kegiatan untuk mengelola potensi Perhutanan Sosial ini, dan untuk mendesain ini perlu kita duduk bersama. Komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergitas itu kata-kata kunci yang perlu kita lakukan untuk mendukung agar masyarakat itu bisa berdikari, sejahtera dan maju guna mewujudkan mimpi kita bersama agar Papua Cerdas, Papua Produktif dan Papua Sehat,” jelasnya.
Pengelolaan Perhutanan Sosial lanjut Kelly Kambu, melalui skema agroforestri yakni sistim pengelolaan lahan yang menggabungkan pepohonan dengan pertanian dan atau peternakan dalam satu area yang sama. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistim pertanian yang lebih produktif, menguntungkan dan berkelanjutan, dengan manfaat ganda baik dari segi ekonomi (pendapatan) maupun lingkungan (konservasi). “Kita punya potensi ada dalam bentuk Perhutanan Sosial, dan kita bisa berkolaborasi, bekerja bersama misalnya dengan Kementerian Pertanian dalam hal ini melalui Dinas Pertanian di daerah. Kita bisa kolaborasi untuk memberdayakan masyarakat menanam misalnya jagung, kelapa dalam, enau/aren, padi ladang, dan sebagainya, kita bisa manfaatkan kawasan hutan yang ada, yang sudah diberikan SK Perhutanan Sosialnya kepada masyarakat untuk mengelola,” jelasnya.
Kelly mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bekerja bersama dan bersama-sama bekerja, berkolaborasi untuk memberdayakan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial ini. “Potensi lahan Perhutanan Sosial ini tersedia, namun kita tidak bisa jalan sendiri, mari duduk bersama bangun kolaborasi untuk memberdayakan masyarakat guna mencapai tujuan bagaimana melihat masyarakat ini sejahtera sesuai dengan visi pemerintah provinsi Papua Barat Daya membangun masyarakat Papua Barat Daya yang maju, mandiri dan sejahtera berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya pembangunan berkesinambungan dan berkelanjutan. Rangkaian-rangkaian ini harus kita jahit bersama, kita tidak bisa berjalan sendiri. Sesama bis kota tidak boleh saling mendahului, harus berkolaborasi, bersama, bersinergi, untuk bagaimana kita memanfaatkan hutan-hutan Perhutanan Sosial ini, dengan menggandeng mitra-mitra pembangunan dan OPD teknis,” tukasnya.

Di November lanjut Kelly, pihaknya berencana membentuk Forum Komunikasi Mitra Pembangunan, sehingga di tahun 2026 nanti bisa mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan memberikan kontribusi nyata untuk mengakses dan memanfaatkan lahan-lahan potensial dalam Perhutanan Sosial ini, jangan sampai sudah ada SK-nya dari pemerintah pusat tapi malah jadi lahan tidur yang tidak dimanfaatkan. “Kita harus menjadi katalisator untuk menggerakkan masyarakat memanfaatkan lahan Perhutanan Sosial ini untuk bisa menjadi sumber penghasilan, melalui skema agroforestri, demi kesejahteraan masyarakat yang pada gilirannya bisa membangkitkan perekonomian daerah,” kata Kelly sembari menambahkan bahwa beberapa mitra pembangunan yang sdudah mau bekerjasama, berkolaborasi, dan dalam waktu dekat juga ada beberapa yayasan yang mau berkolaborasi untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas SDM masyarakat agar bisa mengelola kawasan Perhutanan Sosial yang mereka miliki berdasarkan SK yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. (ian)












