Kelly Kambu : Dokumen Persetujuan Lingkungan itu di Tahap Perencanaan, Bukan di Tahap Pelaksanaan
SORONG – Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka acuannya adalah UU No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunanya Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintah terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan lainnya.
Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu, ST, MSi, menegaskan bahwa setiap kegiatan dan atau usaha wajib dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Kegiatan dalam hal ini kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan pemerintah melalui OPD teknis, sedang usaha itu ditujukan kepada pihak swasta. “Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan OPD teknis yang melaksanakan kegiatan fisik, wajib mendapatkan persetujuan lingkungan. Itu kata undang-undang bukan kata Kadis PPLH Kota Sorong,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Kamis (3/11/2022).
Dikatakan, selama ini terkesan ada pemahaman di OPD teknis bahwa persyaratan lingkungan hanya ditujukan pada pihak swasta, padahal di UU dan PP tidak demikian. “Ini yang kami tekankan kepada OPD teknis, pemahaman bahwa persyaratan dokumen persetujuan lingkungan hanya untuk swasta itu tidak benar,” tegas Kelly. “Untuk itu kami berharap kepada pimpinan OPD teknis agar memperhatikan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 tahun 2021 dalam perencanaan program kegiatan fisik mereka di tahun 2023,” sambungnya.
Sesuai kewenangan, pihaknya di Dinas PPLH yang menilai dokumen lingkungan berdasarkan indikator skala besar kecilnya kegiatan fisik tersebut apakah wajib Amdal, atau cukup dengan UKL/UPL atau dengan SPPL. “Persetujuan lingkungan itu di tahap perencanaan program kegiatan, bukan di tahap pelaksanaan. Layak atau tidaknya itu ada 10 indikatornya, misalnya kesesuaian ruang, dampak yang ditimbulkannya dan lain-lain,” tandasnya.
Karena itu, untuk mendesain program kegiatan fisik di tahun anggaran 2023, pihaknya mengingatkan kepada OPD teknis seperti Dinas Pariwisata, Perikanan, Bina Marga, Cipta Karya, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik, agar mengintegrasikan dokumen lingkungan ke dalam perencanaan program kegiatannya. Bila ada biaya konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, maka juga harus diintegrasikan biaya konsultan lingkungan hidup, jangan sampai di tahun 2023 pihaknya dari Dinas PPLH menghentikan kegiatan fisiknya jika tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
“Sesama bis kota tidak boleh saling mendahului, jangan sampai kami tiba-tiba menghentikan pekerjaan kemudian dianggap mencari-cari masalah. Aturannya sudah jelas. Tahun 2022 ini tahun pembinaan, tahun pengampunan, tapi tahun 2023 tidak ada lagi pembinaan dan pengampunan, kita akan hentikan kalau kegiatan pembangunan fisiknya tidak dilengkapi persyaratan dokumen persetujuan lingkungan, karena aturannya seperti itu,” tegas Kelly. “Sekali lagi kami mengingatkan, semua kegiatan fisik yang dilakukan pemerintah, entah itu membangun taman, drainase, jalan, jembatan, gedung dan lainnya yang menjadi tanggung jawab OPD teknis, itu wajib hukumnya dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan,” pungkasnya. (ian)












