SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian dan pengusulan peresmian calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRP dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya itu dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, didampingi Maria Jitmau. Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo, membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya terkait calon pengganti antarwaktu anggota DPRP dari Partai Gerindra.
Pengusulan PAW tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Yusuf Marak, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3.
Berdasarkan surat KPU Papua Barat Daya yang ditandatangani Ketua KPU, Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialubu, SE, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. Lewi merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya di dapil yang sama pada Pemilu 2024.
Penetapan calon PAW tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRP Papua Barat Daya melalui surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Proses penetapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRP Papua Barat Daya mengumumkan pemberhentian anggota yang bersangkutan sekaligus mengusulkan peresmian calon pengganti antarwaktu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi pergantian keanggotaan guna memastikan pelaksanaan fungsi kelembagaan legislatif tetap berjalan.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, mengatakan tahapan selanjutnya adalah mengirimkan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna memperoleh surat keputusan penetapan PAW.“Masih ada satu tahapan lagi, yaitu SK dari Kemendagri untuk penetapan PAW,” ujar Fredy Marlissa.
Ia menambahkan, Lewi Sialubu masih harus menunggu terbitnya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum proses pergantian antarwaktu tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.(zia)












