


SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) mulai menginventarisasi data emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai langkah awal mengendalikan pencemaran udara dan mendukung upaya penanganan perubahan iklim.
Langkah tersebut ditandai dengan sosialisasi kegiatan inventarisasi gas rumah kaca tahun 2026 yang digelar di Vega Prime Hotel and Convention Sorong, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), sektor energi, pelaku usaha, sektor pembangunan, pertanian, serta pihak terkait lainnya.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Abdul Rahim Oeli, mengatakan inventarisasi gas rumah kaca menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Abdul Rahim Oeli menyampaikan bahwa perubahan iklim merupakan tantangan global yang dampaknya semakin dirasakan masyarakat. Karena itu, Kota Sorong perlu mengambil peran aktif melalui kebijakan pembangunan yang memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Menurut Abdul Rahim Oeli, inventarisasi GRK diperlukan untuk mengetahui sumber emisi dari berbagai sektor, seperti energi, transportasi, pengelolaan sampah, dan sektor lain yang relevan. Data yang akurat nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas program, menyusun strategi pengurangan emisi, serta mengevaluasi kebijakan lingkungan.
Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Corina Mansawan melalui Bidang DPPLH Kota Sorong, Angela Warmasubun, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan karena pemerintah daerah belum memiliki data emisi gas rumah kaca yang akurat. Padahal, data tersebut dibutuhkan untuk mengetahui sektor-sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap emisi.
“Langkah awalnya kami melakukan sosialisasi dan mengundang sektor-sektor penyumbang emisi. Kami melibatkan sektor energi, pelaku usaha, sektor pembangunan, pertanian, serta OPD terkait,” kata Angela.
Angela menjelaskan, sejumlah sektor yang perlu diinventarisasi antara lain penggunaan bahan bakar, energi, dan pertanian. Pengumpulan data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sumber emisi di Kota Sorong sehingga langkah pengendalian dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah.
Menurut Angela, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyediakan aplikasi Sign Smart yang diisi tiap tahun, paling lambat bulan Maret untuk membantu penghitungan data emisi. Karena itu, DPPLH Kota Sorong membutuhkan data yang akurat sebagai bahan penginputan ke dalam sistem tersebut.“Bagaimana kita bisa mengetahui suatu daerah memiliki emisi gas rumah kaca yang cukup tinggi kalau kita tidak memiliki data? Karena itu, kami mulai dengan sosialisasi untuk mengumpulkan data dari sektor-sektor terkait,” ujarnya.
Angela menambahkan, data yang diminta dalam inventarisasi awal ini mencakup dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025. Pengumpulan data akan dilakukan secara berkelanjutan agar informasi mengenai emisi di Kota Sorong dapat terus diperbarui.
Selain mengumpulkan data untuk penghitungan emisi, DPPLH Kota Sorong juga menyiapkan Sistem Informasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca (SIGRK Kota Sorong). Sistem tersebut direncanakan menjadi pusat informasi lingkungan yang dapat diakses melalui sejumlah fitur atau dashboard.
Angela menjelaskan, SIGRK Kota Sorong nantinya tidak hanya memuat informasi mengenai jumlah emisi gas rumah kaca, tetapi juga data volume sampah, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), indeks kualitas air, indeks kualitas udara, serta informasi perizinan lingkungan bagi pelaku usaha.“Kami mengharapkan data-data yang dikumpulkan melalui sosialisasi ini cukup akurat untuk dimasukkan ke dalam sistem. Melalui aplikasi tersebut, informasi terkait kondisi lingkungan di Kota Sorong nantinya dapat dipantau dan diperbarui,” kata Angela.
Ia menegaskan, hasil inventarisasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi dasar penyusunan langkah nyata dalam pengendalian emisi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi energi, pengelolaan sampah terpadu, penghijauan kawasan perkotaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota Sorong berharap inventarisasi GRK tahun 2026 menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan rekomendasi yang berkualitas. Dengan demikian, kebijakan pengendalian emisi dan perlindungan lingkungan dapat disusun lebih terarah untuk mendukung pembangunan Kota Sorong yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan.(zia)













