• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Kasus Penikaman di Pasar Remu Disidangkan

by admin
22 September 2021
in Metro Sorong
0
Kasus Penikaman di Pasar Remu Disidangkan

Sidang pertama kasus penikaman di Pasar Remu, terdakwa U duduk di kursi pesakitan. (JUHRA/Radar sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2021 di Kompleks Pasar Remu, dengan terdakwa U (37) dan korban MD, akhirnya di sidangkan pada Selasa (21/9). Sidang yang berlangsung dengan menerapkan protokol Covid-19 tersebut dipimpin oleh Hakim Hakim Lutfi Tomu, SH, beragendakan pembacaab tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.

Dimana, menurut JPU Kajari Sorong Elson S. Butarbutar, SH mengungkapkan pada 19 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa U sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan 3 rekannya di dalam mobil taksi yang sedang terparkir di jalan Selat Sunda depan Toko Sinar Damai.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
49
Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

10 Juni 2025
96
4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

10 Juni 2025
334

Kemudian terdakwa sempat menegur salah satu temannya untuk tidak memalak sembarangan. Selanjutnya, kedua rekannya pun pulang dan terdakwa bersama 1 rekannya masih berada di mobil Taxinya, tiba-tiba korban MD datang bersama beberapa orang massa dan langsung memukul terdakwa dengan menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, terdakwa turun dari mobil taksi dan langsung berkelahi dengan korban berserta dengan massa. Karena kalah tenaga dengan korban dan rekan-rekan korban akhirnya terdakwa langsung mencabut 1 badik dari pinggang kemudian mengayunkan badik tersebut dengan sekuat tenaga ke arah bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Setelah menikam korban, teman-teman korban langsung melakukan pelemparan terhadap terdakwa dengan menggunakan batu sampai terdakwa tidak sadarkan diri.
Elson menambahkan akibat perbuatan terdakwa, korban MD meninggal dunia.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka sobek di dada luar bagian kiri dengan dasar yang tidak dapat ditentukan dan didapatkan adanya tanda pendarahan hebat tidak ditemukan benda tajam penyebab luka sebab kematian pendarahan hebat akibat luka tusukan.

”Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 35 ayat (3) KUHP,”ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sorong yang diketuai oleh Raymond R. Morintoh, SH.,MH mengungkapkan tidak mengajukan keberatan atas tuntutan JPU. Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi akan digelar pada 28 September 2021 nanti.(juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Data PBB “Tidak Jelas” Warga Aimas Raya Dirugikan?

Next Post

Universitas Nani Bili Nusantara Sosialisasikan GNRM

Related Posts

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah
Metro Sorong

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
49
Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab
Metro Sorong

Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

10 Juni 2025
96
4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden
Metro Sorong

4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

10 Juni 2025
334
Kapolda Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Papua Barat Daya Cup I
Metro Sorong

Kapolda Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Papua Barat Daya Cup I

10 Juni 2025
48
Peran Masyarakat Adat Dalam Konservasi Laut, Buku Praktik Sasi di Papua Diluncurkan
Metro Sorong

Peran Masyarakat Adat Dalam Konservasi Laut, Buku Praktik Sasi di Papua Diluncurkan

10 Juni 2025
94
Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan
Metro Sorong

Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

10 Juni 2025
44
Next Post
Universitas Nani Bili Nusantara Sosialisasikan GNRM

Universitas Nani Bili Nusantara Sosialisasikan GNRM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

11 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!