GMNI Sorong Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus ATK
SORONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih,SH,MH menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak tahun 2017. ”Saya sangat berhati-hati dalam hal penetapan tersangka, mari kita sama-sama mengawal kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih,SH,MH kepada massa aksi yang mendesak Kejari Sorong segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak tahun 2017, Kamis (2/6).
Kajari menilai aksi demo yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk perhatian dalam mengawal dugaan kasus korupsi pengadaan ATK Pemerintah Kota Sorong. Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta agar segera adanya penetapan tersangka atas kasus ATK. ”Kasus ATK hingga saat ini masih berproses. Saya membantah bahwa kasus ini di-SP3-kan, berkaca dari penanganan kasus Pusling Tambrauw, saya tidak mau penyidikan yang sudah mendekati titik terakhir dan karena saya gegabah menetapkan tersangka tanpa alat bukti ahli baik BPK dan BPKP, dijadikan dasar bagi mereka untuk ajukan praperadilan,” terangnya.
Erwin Saragih ingin hasil kinerja Kasi Pidsus dan rekannya harus tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Manokwari. Pihaknya sudah 3 kali menyurat ke BPKP maupun BPK tahun 2021 hingga 2022, dan baru dijawab di bulan Mei 2022 bahwa BPK Provinsi tidak memiliki kewenangan, melainkan BPK pusat. ”Saya sudah menyurat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara, namun tidak dijawab. Kemudian, kembali menyurat lagi ke BPK 30 Juni 2021, tetapi tidak ada jawaban, tapi saya kembali menyurat lagi ke BPK terkait Permohonan Audit Investigasi terhadap LHP BPK, dimana ada beberapa poin yang diminta, ditemukannya pihak ketiga penyedia yang tidak pernah mengisi ATK dan tidak pernah diperiksa BPK dalam pemeriksaan rutin. . iita minta khusus,” terangnya.
Dan, terakhir di bulan Februari 2022, pihaknya kembali menyurati BPK terkait permintaan Permohonan Audit Investigasi. Artinya, Kejaksaan Negeri Sorong masih bekerja dan tidak diam. ”Kasus ATK hingga saat ini masih berjalan dan saya berkeyakinan dengan penyidik yang akan berkoordinasi dengan BPK. Kerugian negara melebihi dugaan awal, hanya saja saya belum bisa menyebutkan jumlahnya, nanti ahli yang sebutkan,”ungkapnya Kajari Sorong membenarkan bahwa penyidiknya menemukan hal baru dan kini sedang dikejar ke BPK. ”Saya pastikan tidak ada SP3,”paparnya.
Sebelumnya, massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong meminta kejelasan atas kasus dugaan korupsi pengadaan ATK pada BPKAD Kota Sorong, dimana massa aksi menuntut dua poin tuntutan, yakni mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran alat tulis kantor di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Kedua, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran yang diduga tidak dipertanggungjawabkan serta diduga sarat dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Sorong diantaranya pinjaman anggaran sebesar Rp 200 milliar yang ditandatangani di salah satu bank Papua wilayah Jayapura. ”Kedatangan massa, ini lantaran adanya rilis pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa 20 saksi atas kasus dugaan korupsi ATK dan juga disampaikan ada fakta baru. Kami ingin ingatkan jangan sampai hal ini menjadi bumerang kepada Kejaksaan Negeri Sorong itu sendiri,” kata Ketua DPC GMNI Kota Sorong, Alfius A. Dimara. (juh)















