• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kadishub Papua Barat Dijebloskan ke Lapas Manokwari

by admin
14 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Kadishub Papua Barat Dijebloskan ke Lapas Manokwari
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebagai Tahanan Titipan Usai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 yakni Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan Direktur CV Kasih berinisial PW, Kamis (13/10). Penetapan kedua tersangka berawal dari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi  selama 5 jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIT di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Berita Terkait

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
673
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
197
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
561

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat nomor TAP-03/ R 2/Fd.1/10/2022 dan TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022. Sekitar pukul 16.00 WIT, keduanya keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, menuju mobil untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari sebagai tahanan titipan guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.012 225.128 dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.503.518.000 dikurang PPn dan PPh sebesar Rp 491.292.872.  “Setelah uangnya cair 100 persen di 2021, barangnya (tiang pancang,red) tidak kunjung tiba di tempat,” kata Kajati Papua Barat kepada wartawan.

Ia menuturkan, pembangunan tiang pancang dermaga Yarmatum oleh CV Kasih terdapat penyimpangan penggunaan CV Kasih oleh seseorang berinisial REY. Penarikan dana 100 persen dengan pekerjaan yang tidak selesai.  “Semua atas sepengetahuan AK sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” tuturnya.

Kajati mengatakan bahwa pemeriksaan ini, pihaknya telah memanggil empat orang namun yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat hanya dua orang.  “Kita periksa dua orang dan sudah tetapkan sebagai tersangka. Kalau kita menunggu keempatnya untuk hadir, maka kasus ini tidak akan selesai-selesai,” ucapnya.  

Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua saksi lainnya yakni REY sebagai pihak ketiga dan BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).  “Kita mendapatkan informasi bahwa salah satunya tidak memenuhi panggilan karena lagi sakit,” ucap Kajati.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Yan Warinussy selaku kuasa hukum Direktur CV Kasih, PW, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya. “Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien saya dulu baru kita ambil langkah hukum,” singkatnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan bendahara Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan, seorang wanita berinisial MM sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tahun 2011-2019, Kamis (13/10). Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-05/R 2/Fd 1/10/2022. MM selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekitar pukul 20.40 WIT, semalam.

Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan tersangka MM menggunakan sendiri uang yang seharusnya disetorkan ke Bulog Pusat. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019, yang keseluruhannya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sejumlah Rp14.990.289.758. “Hampir Rp15 miliar kurang Rp10juta. MM dititipkan di Lapas Perempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Dituturkannya, mekanisme penyaluran beras PNS Otonom yakni dari keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh Bagian Penyaluran yang kemudian dilayani di gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU Beras ke yang bersangkutan (MM,red) untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Penyimpulan.  “Dari daftar penyimpulan sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekerang Bank Papua, sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Kabupaten Maybrat,” tuturnya.

Hutagaol mengatakan, MM juga melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa Kakansilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.  “Sementara ini masih belum perlu pemeriksaan terhadap pihak Bank Papua,” jelasnya.  “Tersangka ini adalah pemain tunggal, tidak ada peran dari yang lain,” imbuhnya.  Akibat perbuatannya, MM dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tambrauw Rakor bersama Sentra Gakumdu

Next Post

PT TGEM Teken MOU, Siap Running Tahun 2023

Related Posts

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
673
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
197
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
561
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
91
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
53
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
226
Next Post
Semua Wilayah Papua Barat Terancam Bencana

Semua Wilayah Papua Barat Terancam Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!