Melalui KPPN Sorong hampir 10.000 ASN dikucur Rp 39 Miliar
SORONG – Bulan Juni nanti kembali menjadi momen menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Sebab direncanakan gaji ketiga belas akan dicairkan mulai awal bulan depan.
Hal ini tidak seperti tahun sebelumnya dimana biasanya pencairan gaji ketiga belas cair dilakukan pada awal bulan Juli. Namun, pada tahun ini gaji ketiga Belas mulai dicairkan satu bulan lebih cepat, tepatnya mulai tanggal 5 Juni 2023.
Kepala Seksi Pencairan Dana, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Mashudi Adi Nugroho mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Dimana gaji ketiga belas dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
Mashudi merincikan, di Wilayah Papua Barat Daya, pembayaran gaji ketiga belas bagi ASN yang memiliki sumber dana gaji dari APBN dilakukan melalui Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.
“Proses pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja (Satker) Kementerian Negara/ Lembaga ke KPPN Sorong, untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Sorong. Dengan terbitnya SP2D tersebut, maka gaji ketiga belas secara otomatis akan masuk ke rekening para ASN,” terang Mashudi.
Ia menyebutkan, dalam rangka menjamin kelancaran pembayaran gaji ketiga belas tersebut, proses rekonsiliasi data antara Satker dengan KPPN Sorong dapat mulai dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023. Setelah proses rekonsiliasi data selesai, maka Satker dapat melanjutkan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, yang berhak menerima Gaji Ketiga Belas pada tahun 2023 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Aparatur Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
“Namun, tidak semua ASN berhak mendapat gaji jetiga belas, karena terdapat pengecualian. Bagi Aparatur Negara yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara (atau dengan sebutan lain), dan bagi yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat yang bersangkutan bertugas, tidak berhak mendapat Gaji Ketiga Belas,” jelasnya.
Adapun komponen gaji ketiga belas tahun 2023 masih sama dengan komponen gaji ketiga belas tahun 2022. Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing penerima.
Sesuai dengan komponen tersebut, penyaluran gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui KPPN Sorong di wilayah Papua Barat Daya untuk tahun 2023 diperkirakan akan mencapai kurang lebih 39 miliar rupiah. Jumlah tersebut akan diterima oleh hampir 10.000 ASN dari kurang lebih 110 Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Secara makro, gaji ketiga belas merupakan salah satu instrumen fiskal yang dimiliki oleh Pemerintah dalam APBN untuk dapat membantu mendorong perekonomian dengan mendorong dan meningkatkan daya beli, sehingga dapat mendorong roda perekonomian. Secara mikro, gaji ketiga belas merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah kepada para ASN atas kinerja yang telah dilakukan, sekaligus membantu para ASN untuk dapat mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Mashudi berharap, pembayaran gaji ketiga belas dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat secara optimal, sehingga dapat membantu mendorong dan meningkatkan perekonomian secara maksimal, khususnya di wilayah Papua Barat Daya. Serta dapat memotivasi para ASN untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. (ayu)