SORONG- Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sentral Tradisional Remu dan beberapa distributor di Kota Sorong, Kamis (9/3).
TPID Sidak melakukan sidak memastikan harga Minyak Goreng yang disubsidi pemerintah yaitu merk Minyakita yang dijual distributor seharga Rp14.000 per liter.
Hal tersebut berkaitan Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling. Dalam SE tersebut agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin,ST,MM, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Minyak Goreng merek Minyakita terjadi kekosongan. Ternyata kekosongan terjadi karena keterlambatan pengiriman.
“Tapi sebenarnya rantai pasok dari Bulog menuju ke distributor Bone Indah perlu diperbaiki bahwa penjualan Minyakita seharga Rp14.000 per liter yang didistribusikan kepada masyarakat,” katanya usai melakukan sidak.
Tamrin menegaskan bahwa jika ada distributor Minyakita yang menjual diatas Harag Rp14.000 maka akan dikenakan sanksi.
“Pasti kami memberikan sanksi tegas apabila ada distributor yang menjual Minyakita di atas harga Rp14.000 kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan hal tersebut sesuai dengan amanat dari Presiden Ir.Joko Widodo agar pemerintah di daerah mengawasi pendistribusian Minyakita tersebut.
“Intinya Pemerintah tidak menginginkan harga Minyakita diatas harga yang telah ditentukan, yang distribusi kepada konsumen seharga Rp14.000 per liter,” ujarnya.
Sehingga selaku pemerintah, lanjutnya pihaknya memastikan sesuai meregulasi tidak boleh diatas 14.000 sampai ditangan konsumen, apa pun alasannya sebab akan ditangani dan diawasi langsung oleh Satgas Pangan termasuk TPID Kota Sorong.(zia)














