MANOKWARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat mulai memberlakukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan demikian, masyarakat yang akan melakukan proses jual beli tanah dan satuan rumah susun, wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Sesuai surat edaran, sejak tanggal 1 Maret mulai diterapkan,” ujar Kepala Kanwil BPN Papua Barat Freddy A Kolintama, saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (1/3) siang.
Untuk mempermudah proses pelayanan jual beli hak atas tanah, maka BPN di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat akan dibantu oleh pihak BPJS Kesehatan pada masing-masing wilayah. “Dalam pelayanan, pegawai BPJS Kesehatan akan dampingi,” jelas dia.
Ia menambahkan, apabila pembeli maupun penjual tanah dan rumah susun belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, maka pelayanan dari BPN tetap diberikan hingga seluruh proses jual beli itu rampung. “Sampai pada saat pengambilan produk jual beli tanah, baru dilakukan pendaftaran kartu BPJS Kesehatan,” terang Freddy.
Kewajiban menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, sambung dia, belum diberlakukan untuk pengurusan sertifikat tanah dan lainnya. Dan, pihaknya telah melakukan uji coba pelayanan yang dimaksud, sebelum resmi diterapkan. “Ada beberapa pemohon yang tidak membawa kartu BPJS Kesehatan, lalu kami coba cek NIK-nya melalui spot chat. Tidak ada kendala,” ucap dia.
Sejak diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) secara masif melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama pengguna layanan pertanahan. “Khusus pada peralihan hak milik atas tanah dan satuan rumah susun,” ucap Freddy.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Denny Jermy Eka Putra, menerangkan, ada dua layanan pendaftaran kepesertaan bagi masyarakat yang hendak mengurus peralihan hak milik atas tanah yakni layanan online dan layanan offline. Untuk layanan offline, BPJS Kesehatan menempatkan petugas pada setiap kantor BPN kabupaten dan kota se-Papua Barat. Sedangkan layanan online, masyarakat dapat mendaftarkan kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN-KIS, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor +62811-4872-605, dan call center 165. “Selama tujuh hari kerja ke depan, petugas akan standby untuk memastikan proses jual beli tanah tidak dipersulit,” ujar Denny.
Ia melanjutkan, penempatan pegawai BPJS Kesehatan di Kantor BPN selama tujuh hari kerja akan dievaluasi. Bilamana masyarakat masih membutuhkan demi mempermudah proses pendaftaran kepesertaan, maka pegawai BPJS Kesehatan kembali ditugaskan di Kantor BPN. “Ataukah cukup lewat kanal-kanal online BPJS Kesehatan,” kata Denny.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan, yang mengikuti konferensi pers secara virtual, menerangkan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bermaksud agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan melalui program JKN-KIS. Hingga kini, jumlah peserta yang telah mengikuti program JKN-KIS mencapai 83% dari total populasi penduduk Indonesia. Jumlah tersebut terus ditingkatkan, agar mencapai 98% dari total penduduk sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Sifatnya menjadi wajib, supaya semua penduduk sewaktu-waktu sakit, ada jaminan kesehatannya,” pungkas dia. (fw)