SORONG-Minta pembatalan permohonan Eksekusi atas Bangunan Rumah Ibadah GBI Anugerah Kota Sorong yang terletak di samping jalan Basuki Rahmat, Km 8. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Rumah Ibadah GBI Anugerah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (1/3).
Pantauan Radar Sorong, aks demo damai tersebut, bertujuan untuk meminta Pengadilan Negeri Sorong menolak permohonan eksekusi atas GBI Anugerah yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini Oei Hoe Kok.
Menanggapi permintaan massa aksi, Kepala Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari, SH.,MH menegaskan dirinya merupakan Anak asli Papua. Ia juga tidak bisa melihat tempat ibadah dihancurkan.
“Saya tidak memberikan janji, saya tidak suka berjanji. Saya hanya mau tegaskan, saya anak Papua. Saya juga merasa sangat marah ketika melihat pemberitaan bahwa rumah ibadah di luar Papua dibongkar,”jelasnya kepada massa aksi, kemarin
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista, SH mengatakan pihak pemohon dalam hal ini Oei Hoe Kok mengajukan permohonan eksekusi terhadap keputusan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua bela pihak yang sudah dituangkan dalam Putusan Perdamaian.
Namun yang perlu diketahui, sambung Frans baik dirinya maupun Ketua PN Sorong dan hakim lainnya merupakan orang baru yang tidak tahu bagaimana perkara tersebut berproses di tahun 2009. Yang jelas, sesuai dengan dokumen yang ada bahwa perkara itu tidak lanjut karena kedua belah pihak berdamai dengan adanya kesepakatan damai.
“Selanjutnya apakah dari poin-poin kesepakatan itu dilaksanakan atau tidak, kami tidak tahu. Akhirnya masuk permohonan eksekusi,”terangnya.
Permohonan eksekusi ini, sambung Frans masih bersifat permohonan yang diterima oleh pihak PN Sorong, namun tetap harus dipelajari dengan seksama. Namun adanya salah penafsiran dari masyarakat seolah-olah Pengadilan Negeri Sorong, sudah mau melaksanakan eksekusi. Belum, karena tahapan masih panjang.
“Kemarin Ketua Pengadilan Negeri Sorong memanggil kedua bela pihak untuk dicarikan solusi, sebab diketahui bahwa semua manusia beragama tahu bahwa gereja telah berdiri sehingga dibutuhkan kepala dingin untuk membahas antar kedua bela pihak,”tegasnya.
Frans menegaskan bahwa sejauh ini belum ada eksekusi, eksekusi bisa dilaksanakan jika Ketua PN Sorong sudah mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi. Ini baru surat permohonan, sehingga kedua bela pihak dipanggil untuk mencari jalan keluar yang baik. (juh)