SORONG – Pasca aksi mogok kerja yang di lakukan para sopir angkutan umum Kota Sorong, Senin (5/9) pagi. Pemerintah Kota Sorong telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan kenaikan tarif angkot umum, mulai berlaku pada hari Senin (5/8). Kenaikan tarif angkot Kota Sorong telah diputuskan usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Sorong, Hanok Talla beserta Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Satlantas Polres Sorong Kota, perwakilan DPRD Kota Sorong, perwakilan Organda dan perwakilan sopir angkot.
Asisten III Setda Kota Sorong, Hanok Talla menjelaskan, usai melaksanakan rapat kilat (cepat) telah disepakati bahwa tarif angkot dinaikkan, yakni untuk anak sekolah Rp 4.000 dari tarif terdahulu Rp 3.000 kemudian untuk masyarakat umum Rp 7.000 dari tarif sebelumnya Rp 5.000. Kenaikan tarif ini telah dituangkan dalam bentuk berita acara yang akan ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Walikota Sorong.

Hanok mengatakan, apa yang menjadi keputusan pemerintah diharapkan tidak menjadi polemik khususnya di pengusaha angkutan umum. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan akan melakukan monitoring tetapi juga evaluasi terhadap keputusan pemerintah daerah. “Sebenarnya kalau melihat dari persoalan, harusnya waktu kita 1 minggu atau 2 minggu, dalam hal mengkaji fenomena kenaikan harga BBM yang pemberlakukannya terhadap tarif angkot,” kata Hanok Talla kepada wartawan, kemarin.
Dan, telah disepakati pemberlakuan tarif baru ini mulai pada hari Senin (5/9) malam. Namun, SKnya akan diterbitkan pada hari Selasa (6/9). Hanok juga menuturkan, kenaikan harga tarif ini sudah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan sopir angkot dan Organda. Dan, semoga edukasi tersebut sampai kepada para sopir dan diterima.
Ketua Organda Kota Sorong, Kamaluddin menjelaskan tarif untuk masyarakat umum Rp 7.000 sudah sesuai, sementara untuk anak sekolah yang tadinya berdasarkan keinginan para sopir senilai Rp 5.000, namun karena adanya SK Menteri Perhubungan dimana tarif angkot bagi anak sekolah setengah dari masyarakat umum, sehingga disepakati Rp 4.000. “Tadi memang kita rapat, lebih fokuskan kepada anak sekolah. Sementara itu, kami juga ingin menjaga keseimbangan, dan menjaga keberlangsungan hidup pengusaha, makanya kita ambil tengah-tengah,” pungkasnya. (juh)














