SORONG – Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya melalui Bendahara Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Drs.Bernard Sagrim,MM kepada Radar Sorong via telepon seluler, Senin (5/9) meminta dukungan doa kepada semua elemen pemangku kepentingan beserta masyarakat Sorong Raya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan menjadi undang-undang.
“Jadi kami minta dukungan doa pemangku kepentingan beserta masyarakat Sorong Raya yakni Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat, agar berdoa dari saya berbicara sampai jadi ketuk palu. Mudah-mudahan tanggal 6 September 2022 sudah ketuk palu RUU Papua Barat Daya sah menjadi undang-undang,” ungkapnya.
Mantan Bupati Kabupaten Maybrat ini mengungkapkan, agenda pada Senin (5/9) pagi sesuai jadwal, pimpinan dan anggota Komisi II DPR melakukan rapat kerja tingkat I dengan agenda Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja Pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat kerja tingkat I dalam rangka Laporan Panja RUU Provinsi PBD, Pendapat Akhir Mini Fraksi DPR RI, DPD RI bersama Pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I dan penandatanganan draft RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Draft RUU tersebut lanjut Bernard Sagrim, kemudian diajukan oleh Panja Komisi II kepada pimpinan DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI (pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna) dalam rangka pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang menurut rencana digelar sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 6 September 2022, hari ini. “Selanjutnya hari selasa, 6 September setelah paripurna. Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut diajukan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden Ir Joko Widodo untuk disahkan menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Bernard Sagrim.
Dikutip dari situs dpr.go.id, rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (zia)








