Terkait Isu Penundaan Pemilu 2024
SORONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong menyambut baik surat dari Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sorong, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sorong, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Kota Sorong, perihal permintaan audiensi, sehubungan adanya isu Penundaan Pemilu Tahun 2024, yang menjadi perdebatan dan pertanyaan besar bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Sorong.
Audiensi berlangsung Kamis (10/3), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong. Dihadiri Ketua GMNI Cabang Sorong Angky Dimara, Sekretaris Umum IMM Kota Sorong Syahrianto Boinaw, Direktur LKBHMI Cabang Sorong Abdul K. Loklomi serta 20 anggota pengurus kemahasiswaan. Pertemuan yang disambut baik oleh Bawaslu Kota Sorong ini, membahas terkait tujuan aktivis mahasiswa dalam suratnya.
”Terkait wacana penundaan pemilu yang digulirkan oleh beberapa partai politik di Senayan, kami sebagai mahasiswa, aktivis, dan juga masyarakat perlu untuk mengawal wacana ini, apa indikator dan instrumen-instrumen yang di rasa penting dalam memunculkan wacana ini, bagaimana respon/sikap penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dalam menyikapi wacana ini,” ujar Sekretaris Umum IMM Kota Sorong, Syahrianto Boinaw bersama Ketua GMNI Cabang Sorong dan Direktur LKBHMI Cabang Sorong kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie, ST.
Dalam penjelasannya, Ketua Bawaslu Kota Sorong menyampaikan bahwa tidak ada alasan yang rasional untuk wacana ini digulirkan. Sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. ”Penyelenggaraan pesta demokrasi yang kita ketahui sudah final dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada Senin (24/01/2022) oleh Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang telah menyepakati pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada pada tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan (audiens) ini, Bawaslu Kota Sorong pada prinsipnya bahwa wacana penundaan Pemilu ataupun perpanjangan dari sisi pendekatan konstitusional sangat tidak berdasar, dan pertimbangan rasional terkait dengan alasan mendasar wacana penundaan Pemilu, apakah dari sisi pertimbangan ekonomi, pandemi, atau pertimbangan keuangan negara, yang wacana di bangun oleh beberapa pimpinan partai politik, bagi Bawaslu Kota Sorong dan organisasi kemahasiswaan yang kemarin melakukan audience.”Kami belum melihat dan mendapatkan alasan yang kuat secara rasional untuk menunda Pemilu 2024,” terangnya. (*/akh)