JAYAPURA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Merauke, Senin (2/5).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitaran Jalan Brawijaya, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke pada Hari Sabtu (30/4) malam.
“Sat Reserse Narkoba Polres Merauke yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Anugrah S. Dharmawan mengaman 3 orang pelaku diantaranya CA, LA, dan JA dimana CA dan LA merupakan pelaku yang melakukan transaksi di Jalan Brawijaya Kelurahan Kelapa Lima Kabupaten Merauke pada pukul 20.20 Wit Sabtu (30/04) malam,” jelas Kamal.
Setelah dilakukan penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kertas rokok yang berisikan 5 (lima) paket/pack Narkotika Jenis Ganja kepemilikan CA yang diduga sebagai pengedar. “Setelah dilakukanya introgasi terhadap CA, CA mengaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut didapatkan dari temannya JA,” ucap Kamal.
Setelah menerima informasi tersebut Satuan Resese Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan beserta anggotanya berbegas menuju rumah kediaman JA, dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kediaman tersebut. “Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Merauke untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” utup Kabid Humas.(al)















