MANOKWARI – Direktur RSUD Manokwari serta 14 staf lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat terkait dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan pemeriksaan virus corona (Covid-19) polymerase chain reaction (PCR). Dugaan pungli ini untuk pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu yang dikonformasi wartawan membenarkan penanganan kasus dugaan pungli pelayanan pemeriksaan PCR ini. ‘’Memang itu betul. Bahwa Polda Papua Barat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedang mendalami dugaan pungli jasa pelayanan pemeriksaan PCR,’’ ujar Romylus menajwab pertanyan Radar Sorong pada vaksinasi massal di terminal angkutan umum pasar Wosi, Manokwari, Senin (20/9).
Ada dua pelayanan pemeriksaan PCR di RSUD, yakni untuk pelacakan kasus Covid-19 dan sebagai syarat perjalanan. ‘’Nah, yang kita sasar itu pungli PCR untuk perjalanan terjadi di RSUD Manokwari,’’ tutut mantan Kapolres Sorong Selatan ini.
Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi termasuk Direktur RSUD Manokwari. Juga meminta keterangan pegawai RSUD yang diduga menerima hasil pungli pemeriksaan PCR. Penyidik masih terus mendalami dan tak menutup kemungkinan ada tambahan saksi yang diperiksa.
‘’Kita konsen terkait dengan penanganan Covid-19. Jangan sampai masyarakat dibebankan dengan berbagai biaya yang tidak benar. Bapak Kapolda menaruh perhatian terkait kasus ini dan telah memerintahkan kita jajaran Direktorat Reskrimsus untuk menangani hal ini,’’ tandas Dirreskrimsus lagi.
Penyidik menemukan bahwa uang dari hasil pemeriksaan PCT bagi pelaku perjalanan dibagi-bagikan kepada beberapa perawat RSUD. Selain direktur RSUD yang telah diperiksa di antaranya, bendahara penerimaan, bendaharaan pengeluaran serta staf lainnya. ‘’Kita sudah 15 orang,’’ tuturnya.
Dirreskrimsus berjanji akan secepatnya menangani kasus dugaan pungli pemeriksan PCR di RSUD Manokwari. Dalam waktu dekat penyidik akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. ‘’Kita akan tuntaskan, nanti akan kita ekspose,’’ ucapnya.
Dugaan pungli pemeriksaan PCR di RSUD Manokwari terjadi sejak Juni-Juli 2021. Dirresktimsus membeberkan, bila ditotal uang hasil pungli PCR yang dibagi-bagikan berkisar Rp 500 juta. Ditreskrimsus juga terus melakukan pengawasan atas pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19. Hasil dari pemeriksaan di RSUD Manokwari akan dikembangkan Ditreskrimsus. ‘’Apakah memang ada modus serupa yang dilakukan. Kita sudah membuka layanan pengaduan kepada masyarakat agar yang merasa telah dikutip biaya ada memberii informasi kepada kita,’’ tandas Dirreskrimsus.
Berdasarkan aturan dari Menteri Kesehatan, layanan PCR hanya diperbolehkan di beberapa tempat, yakni di RSU, RS AL dan RS Pertamina. ‘’Jadi selain dari pada ini (RSU, RS AL dan RS Pertamina) sebenarnya yang lainnya tidak boleh,’’ tambahnya. (lm)