• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

by REDAKSI
2 Desember 2025
in Berita Utama, Lintas Papua, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

Julian Kelly Kambu,ST,MSi, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (Dinas LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD). (Rusmin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Sertifikat Dasar Hukum Yang Kuat Terkait Kepemilikan Tanah

SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (Dinas LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, bidang pertanahan sangat sensitive, seksi, menarik, karena semua akses pembangunan berawal di tanah, karena itu harus dipastikan tanah itu memiliki dasar dan kepastian hukum. Berdasarkan inventarisir dan identifikasi pihaknya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, serta komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Papua Barat Daya lainnya, diketahui sebagian Orang Asli Papua (OAP) itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. “Mereka hidup di tanah garapan atau pelepasan adat, dan ini dari sisi negara tidak memberikan kepastian hukum. Pelepasan adat itu bukan kepastian hukum bila suatu saat ada masalah. Karena itu, kedepan kami akan mendorong semua masyarakat OAP untuk punya sertifikat tanah, khususnya yang belum punya sertifikat,” kata Kelly Kambu yang ditemui Radar Sorong di kediamannya, Selasa (02/12/25).

Ditekankannya, sertifikat tanah sangat penting artinya karena perubahan ke depan dan pembangunan yang berjalan begitu cepat, aturan yang berubah-ubah, sehingga pihaknya ingin memastikan seluruh orang asli Papua yang memiliki bidang tanah untuk memiliki sertifikat atas tanahnya. Selain demi kepastian hukum, keberadaan sertifikat tanah mungkin juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi jaminan jika ingin kredit di bank untuk kepentingan usaha atau hal lainnya. “Tahun ini kami lakukan identifikasi dan inventarisir permasalahan tanah khususnya di Kabupaten Sorong untuk kita angkat, proses, tetapkan dalam prosedur mendapatkan sertifikat. Hasil inventarisir dan identifikasi kami di Kabupaten Sorong, khususnya di Kampung Klain Distrik Mayamuk, itu ada 109 bidang tanah yang sudah kita identifikasi untuk kita proses sertifikatnya, apakah melalui mekanisme Prona atau mekanisme lainnya sesuai aturan yang ada di Badan atau Kantor Pertanahan, itu nanti kita koordinasikan lagi. Yang pasti satu tahapan ini sudah kita lakukan,” jelas Kelly Kambu.

Berita Terkait

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
41
Papua Barat Daya Didorong Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Pemerintah Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

Papua Barat Daya Didorong Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Pemerintah Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

10 Desember 2025
79
Gandeng Astha Medica Clinic, Aston Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 100 Lansia

Gandeng Astha Medica Clinic, Aston Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 100 Lansia

9 Desember 2025
7

Kelly menerangkan, dari identifikasi dan inventarisir di Kampung Klain Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, ada satu yayasan atau pesantren punya lahan seluas 20 hektar yang sudah bersertifikat, tetapi tanpa sadar masyarakat sudah membangun di lahan milik yayasan ini kurang lebih 6 hektar. Melalui identifikasi bidang-bidang tanah yang harus mendapatkan sertifikat, ternyata masyarakat membangun di bidang tanah bersertifikat milik yayasan tersebut. “Hasil urun rembuk, duduk bersama, ekspos hasil temuan lapangan, akhirnya dengan kerelaan dari pihak yayasan mereka menerima untuk mengeluarkan/pecahkan sertifikat mereka kemudian diberikan kepada masyarakat. Ini niat dan tindakan yang sangat baik sekali dari pihak yayasan, dan atas nama Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terimakasih kepada pihak yayasan yang rela hak miliknya kurang lebih 6 hektar yang sudah terlanjur dibangun oleh masyarakat OAP yang ada disana, untuk diberikan kepada masyarakat. Bidang tanah yang sukarela diberikan ini termasuk bagian dari 109 bidang tanah yang akan ditindaklanjuti dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan sertifikat itu ada mekanismenya. dimulai dengan melihat potensi redistribusi tanah, misalnya sudah ada SK TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), wilayah di Kabupaten Sorong dan semua wilayah di Papua Barat Daya sudah punya SK TORA, sehingga pihaknya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten/kota membantu masyarakat untuk memproses penerbitan sertifikat tanah. Setelah SK TORA diterbitkan lanjut Kelly, pemerintah kabupaten kota bersama Kepala Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti. Pemerintah daerah sebagai pemegang kendali kebijakan di tingkat kabupaten kota diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, Kantor Pertanahan sebagai perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.

Illustrasi sertifikat tanah. (Ist/Radar Sorong)

Di Kota Sorong tepatnya di Km 16, masalahnya masih terbaca sebagai Kawasan Hutan Taman Wisata Alam. Untuk itu, mekanisme yang bisa dilakukan itu ada dua. Bisa melalui parsial, dalam hal ini pemerintah kota bisa menyiapkan anggaran untuk proses pelepasan kawasan hutan  karena untuk pelepasan status kawasan hutan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian terkait, OPD terkait dan masyarakat, untuk proses pelepasan. Atau melalui mekanisme pengusulan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat saat ini RTRW Provinsi Papua Barat Daya sedang dalam proses peninjauan kembali. “Yang pasti kawasan tersebut memang sudah ada SK TORA-nya, tetapi masih termasuk dalam kawasan hutan TWA. Kami berharap kepada pemerintah kabupaten kota, khususnya untuk pemerintah Kota Sorong mengingat kota ini sebagai ibukota provinsi sehingga permasalahan bidang tanah ini sangat sensitive. Karena itu, SK TORA yang sudah diberikan, mohon ditindaklanjuti untuk diproses penerbitan sertifkatnya, untuk memastikan agar masyarakat OAP yang punya bidang tanah hasil redistribusi tanah dari SK TORA itu mendapatkan kepastian hukum melalui kepemilikan sertifikat tanah,” tukasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Maybrat pihaknya coba inventarisir dan identifikasi bidang tanah di Kampung Kambuaya dan Kampung Fait Majim,. Ke depan, pihaknya mengharapkan masyarakat OAP punya bidang-bidang tanah itu sudah tersertifikasi, mengingat aturan yang ada sekarang itu bahwa semua tanah-tanah adat harus berseritifkasi. “Ini tanggungjawab yang berat dan mungkin tidak habis tersertifikasi dalam satu periode pemerintahan apalagi di tengah-tengah efisiensi anggaran pemerintah, mungkin tidak akan selesai dalam 5,10,20 atau 30 tahun, namun demikian, pelan-pelan mulai kita cicil untuk selesaikan semua sertifikasi bidang-bidang tanah,” tegas Kelly Kambu.

ADVERTISEMENT

Ditanyai mengenai terkendala biaya dalam pengurusan sertifikat tanah, Kelly mengatakan sekarang ini kan sertifikat bisa diproses secara online. Karena itu, proses, tahapan, dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat harus didampingi pemerintah karena yang punya uang itu pemerintah, dalam artian pemerintah daerah harus menganggarkan dana melalui dinas yang menangani pertanahan, dianggarkan secukupnya dari dana Otsus untuk membiayai proses, tahapan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat Orang Asli Papua.

“Sertifikat memang gratis, tapi prosedur untuk mendapatkan sertifikat itu yang butuh biaya, itulah tanggungjawab dan menjadi beban bagi pemerintah bukan beban dari masyarakat, karena OAP ini punya dana Otsus yang tersedia dan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Dana Otsus tersedia, tinggal pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait mendesain perencanaan program kegiatan yang bisa menyentuh langsung kepentingan masyarakat OAP yang tidak atau belum punya sertifikat atas bidang tanahnya, ini yang penting,” tegasnya lagi. “Kalau kepemilikan bidang tanah hanya berlandaskan pada pelepasan adat, bisa jadi belakangan hari bermasalah. Generasi ganti generasi, bisa saja generasi sekarang tandatangani pelepasan adat, tidak menutup kemungkinan generasi berikutnya mengklaim itu tidak benar. Supaya menjadi dasar hukum yang kuat, maka harus dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (ian)

Tags: Dinas LHKP PBDKelly Kambusertifikat tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Produk Bernilai Ekonomis dan Seni, Dinas Sosial P3A PBD Gelar Pelatihan Kerajinan Kerang di Raja Ampat

Next Post

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

Related Posts

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
41
Papua Barat Daya Didorong Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Pemerintah Ajak Kolaborasi Lintas Sektor
Berita Utama

Papua Barat Daya Didorong Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim, Pemerintah Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

10 Desember 2025
79
Gandeng Astha Medica Clinic, Aston Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 100 Lansia
Berita Utama

Gandeng Astha Medica Clinic, Aston Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 100 Lansia

9 Desember 2025
7
Jawara Sorong Berbagi Sedekah Membawa Berkah
Berita Utama

Jawara Sorong Berbagi Sedekah Membawa Berkah

9 Desember 2025
34
Kolaborasi Pemerintah dan LMA IMEKKO Mantapkan Stabilitas Sosial di Sorong
Berita Utama

Kolaborasi Pemerintah dan LMA IMEKKO Mantapkan Stabilitas Sosial di Sorong

9 Desember 2025
30
Pohon Sukun 12 Meter: Tugu Terima Kasih 2025, Mercusuar Harapan 2026
Berita Utama

Pohon Sukun 12 Meter: Tugu Terima Kasih 2025, Mercusuar Harapan 2026

9 Desember 2025
52
Next Post
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!