Kelly Kambu : Sertifikat Dasar Hukum Yang Kuat Terkait Kepemilikan Tanah
SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (Dinas LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, bidang pertanahan sangat sensitive, seksi, menarik, karena semua akses pembangunan berawal di tanah, karena itu harus dipastikan tanah itu memiliki dasar dan kepastian hukum. Berdasarkan inventarisir dan identifikasi pihaknya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, serta komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Papua Barat Daya lainnya, diketahui sebagian Orang Asli Papua (OAP) itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. “Mereka hidup di tanah garapan atau pelepasan adat, dan ini dari sisi negara tidak memberikan kepastian hukum. Pelepasan adat itu bukan kepastian hukum bila suatu saat ada masalah. Karena itu, kedepan kami akan mendorong semua masyarakat OAP untuk punya sertifikat tanah, khususnya yang belum punya sertifikat,” kata Kelly Kambu yang ditemui Radar Sorong di kediamannya, Selasa (02/12/25).
Ditekankannya, sertifikat tanah sangat penting artinya karena perubahan ke depan dan pembangunan yang berjalan begitu cepat, aturan yang berubah-ubah, sehingga pihaknya ingin memastikan seluruh orang asli Papua yang memiliki bidang tanah untuk memiliki sertifikat atas tanahnya. Selain demi kepastian hukum, keberadaan sertifikat tanah mungkin juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi jaminan jika ingin kredit di bank untuk kepentingan usaha atau hal lainnya. “Tahun ini kami lakukan identifikasi dan inventarisir permasalahan tanah khususnya di Kabupaten Sorong untuk kita angkat, proses, tetapkan dalam prosedur mendapatkan sertifikat. Hasil inventarisir dan identifikasi kami di Kabupaten Sorong, khususnya di Kampung Klain Distrik Mayamuk, itu ada 109 bidang tanah yang sudah kita identifikasi untuk kita proses sertifikatnya, apakah melalui mekanisme Prona atau mekanisme lainnya sesuai aturan yang ada di Badan atau Kantor Pertanahan, itu nanti kita koordinasikan lagi. Yang pasti satu tahapan ini sudah kita lakukan,” jelas Kelly Kambu.
Kelly menerangkan, dari identifikasi dan inventarisir di Kampung Klain Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, ada satu yayasan atau pesantren punya lahan seluas 20 hektar yang sudah bersertifikat, tetapi tanpa sadar masyarakat sudah membangun di lahan milik yayasan ini kurang lebih 6 hektar. Melalui identifikasi bidang-bidang tanah yang harus mendapatkan sertifikat, ternyata masyarakat membangun di bidang tanah bersertifikat milik yayasan tersebut. “Hasil urun rembuk, duduk bersama, ekspos hasil temuan lapangan, akhirnya dengan kerelaan dari pihak yayasan mereka menerima untuk mengeluarkan/pecahkan sertifikat mereka kemudian diberikan kepada masyarakat. Ini niat dan tindakan yang sangat baik sekali dari pihak yayasan, dan atas nama Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terimakasih kepada pihak yayasan yang rela hak miliknya kurang lebih 6 hektar yang sudah terlanjur dibangun oleh masyarakat OAP yang ada disana, untuk diberikan kepada masyarakat. Bidang tanah yang sukarela diberikan ini termasuk bagian dari 109 bidang tanah yang akan ditindaklanjuti dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah,” jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat itu ada mekanismenya. dimulai dengan melihat potensi redistribusi tanah, misalnya sudah ada SK TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), wilayah di Kabupaten Sorong dan semua wilayah di Papua Barat Daya sudah punya SK TORA, sehingga pihaknya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten/kota membantu masyarakat untuk memproses penerbitan sertifikat tanah. Setelah SK TORA diterbitkan lanjut Kelly, pemerintah kabupaten kota bersama Kepala Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti. Pemerintah daerah sebagai pemegang kendali kebijakan di tingkat kabupaten kota diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, Kantor Pertanahan sebagai perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.

Di Kota Sorong tepatnya di Km 16, masalahnya masih terbaca sebagai Kawasan Hutan Taman Wisata Alam. Untuk itu, mekanisme yang bisa dilakukan itu ada dua. Bisa melalui parsial, dalam hal ini pemerintah kota bisa menyiapkan anggaran untuk proses pelepasan kawasan hutan karena untuk pelepasan status kawasan hutan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian terkait, OPD terkait dan masyarakat, untuk proses pelepasan. Atau melalui mekanisme pengusulan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat saat ini RTRW Provinsi Papua Barat Daya sedang dalam proses peninjauan kembali. “Yang pasti kawasan tersebut memang sudah ada SK TORA-nya, tetapi masih termasuk dalam kawasan hutan TWA. Kami berharap kepada pemerintah kabupaten kota, khususnya untuk pemerintah Kota Sorong mengingat kota ini sebagai ibukota provinsi sehingga permasalahan bidang tanah ini sangat sensitive. Karena itu, SK TORA yang sudah diberikan, mohon ditindaklanjuti untuk diproses penerbitan sertifkatnya, untuk memastikan agar masyarakat OAP yang punya bidang tanah hasil redistribusi tanah dari SK TORA itu mendapatkan kepastian hukum melalui kepemilikan sertifikat tanah,” tukasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Maybrat pihaknya coba inventarisir dan identifikasi bidang tanah di Kampung Kambuaya dan Kampung Fait Majim,. Ke depan, pihaknya mengharapkan masyarakat OAP punya bidang-bidang tanah itu sudah tersertifikasi, mengingat aturan yang ada sekarang itu bahwa semua tanah-tanah adat harus berseritifkasi. “Ini tanggungjawab yang berat dan mungkin tidak habis tersertifikasi dalam satu periode pemerintahan apalagi di tengah-tengah efisiensi anggaran pemerintah, mungkin tidak akan selesai dalam 5,10,20 atau 30 tahun, namun demikian, pelan-pelan mulai kita cicil untuk selesaikan semua sertifikasi bidang-bidang tanah,” tegas Kelly Kambu.
Ditanyai mengenai terkendala biaya dalam pengurusan sertifikat tanah, Kelly mengatakan sekarang ini kan sertifikat bisa diproses secara online. Karena itu, proses, tahapan, dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat harus didampingi pemerintah karena yang punya uang itu pemerintah, dalam artian pemerintah daerah harus menganggarkan dana melalui dinas yang menangani pertanahan, dianggarkan secukupnya dari dana Otsus untuk membiayai proses, tahapan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat Orang Asli Papua.
“Sertifikat memang gratis, tapi prosedur untuk mendapatkan sertifikat itu yang butuh biaya, itulah tanggungjawab dan menjadi beban bagi pemerintah bukan beban dari masyarakat, karena OAP ini punya dana Otsus yang tersedia dan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Dana Otsus tersedia, tinggal pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait mendesain perencanaan program kegiatan yang bisa menyentuh langsung kepentingan masyarakat OAP yang tidak atau belum punya sertifikat atas bidang tanahnya, ini yang penting,” tegasnya lagi. “Kalau kepemilikan bidang tanah hanya berlandaskan pada pelepasan adat, bisa jadi belakangan hari bermasalah. Generasi ganti generasi, bisa saja generasi sekarang tandatangani pelepasan adat, tidak menutup kemungkinan generasi berikutnya mengklaim itu tidak benar. Supaya menjadi dasar hukum yang kuat, maka harus dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (ian)












