SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara ambisius merancang strategi pembangunan ekonomi hijau yang menjadikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Perhutanan Sosial sebagai pilar utama untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengungkapkan bahwa provinsi tersebut telah mengalokasikan kawasan hutan yang luas bagi masyarakat adat untuk dikelola.
“Provinsi Papua Barat Daya memilikinya peta kawasan Perhutanan Sosial seluas kurang lebih 363.664,71 hektar yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri,” ujar Julian Kelly Kambu dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
“Tujuan utama dari penetapan kawasan ini adalah memberdayakan dan mengangkat harkat serta martabat OAP sebagai pemilik hutan,” katanya.
Menurut Kelly Kambu, kawasan seluas ratusan ribu hektar tersebut kini memiliki potensi ekonomi yang semakin besar menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Dikatakan Kelly bahwa Perpres ini membuka jalan bagi masyarakat adat yang memegang SK Perhutanan Sosial untuk mengelola kawasan mereka dan mendapatkan nilai manfaat dari pengelolaan karbon.”Dengan kondisi hutan kita yang tingkat kerusakannya kecil, ini adalah peluang besar bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pendanaan iklim (climate finance),” jelasnya.
“Kami berharap, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, mekanisme karbon melalui Perpres 110/2025 ini benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat OAP,” katanya.
Selain skema karbon, kata Kelly bahwa Dinas Lingkungan Hidup juga mendorong kolaborasi agroforestri untuk menciptakan stok produksi yang berkelanjutan. Pihaknya berencana bersurat kepada Menteri Pertanian untuk pengadaan bibit agroforestri, seperti kelapa dalam dan aren, yang akan ditanam di lahan-lahan Perhutanan Sosial.
“Kami akan fokus pada komoditas unggulan per wilayah. Misalnya, kelapa di Kabupaten Sorong dan nilam di Tambrauw. Ini akan dijadikan stok produksi yang terpusat untuk kebutuhan ekspor, seperti ke Tiongkok, atau untuk pasar domestik,” kata Kelly Kambu.
Untuk mendukung percepatan program ini, Kelly Kambu juga menekankan pentingnya efisiensi tata kelola pemerintahan.
Kelly meminta seluruh jajaran birokrasi untuk tidak “birokratis” dan memastikan perizinan dapat diselesaikan dengan cepat.”Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang tujuannya adalah mempercepat pembangunan dan menyejahterakan OAP,” katanya.
Kelly juga menegaskan pentingnya membantu investor yang mengalami masalah di lapangan untuk mencari solusi, bukan justru menggantung permasalahan.
“Strategi pengelolaan kawasan hutan yang memadukan Perhutanan Sosial, Agroforestri, dan Nilai Ekonomi Karbon ini diharapkan menjadi model pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat,”pungkasnya.(zia)












