Kelly Kambu : Kami Tegaskan, Industri Kayu Tidak Boleh Mengambil Kayu Langsung ke Masyarakat
SORONG – Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 perihal penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala DInas Provinsi yang membidangi Kehutanan di seluruh Indonesia, bahwa memperhatikan kondisi dan dampak bencana alam banjir dan longsor di wilayah Sumatera yang disebabkan badai siklon tropos per akhir November 2025, serta himbauan kewaspadaan kejadian cuaca ekstrim di seluruh Indonesia dalam beberapa bulan ke depan, dengan ini disampaikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kondisi kerentanan bencana berbagai wilayah, dengan fokus khusus pada kualitas kesehatan hutan sebagai penyangga dan pencegah bencana, serta pengaruh deforestasi dan aktivitas penebangan kayu.
Tingginya dugaan modus ilegal logging dan pencucian kayu yang menyebabkan kerusakan hutan menjadi salah satu fokus utama upaya penegakan hukum. Untuk itu dilaksanakan penelaahan kembali pola pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) serta evaluasi mendasar pada kinerja aktivitas pemanfaatan hasil hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh para pemegang izin. Berkenaan dengan hal tersebut sekaligus menindaklanjuti surat nomor S,176/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/8/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal rekomendasi layanan fasilitas SIPUHH kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT, maka kembali fasilitas hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT ditutup sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Terkait dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Laksmi Wijayanti,MCP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang ditemui Radar Sorong di Aston Hotel Sorong, Kamis (4/12/25) menerangkan bahwa surat edaran Dirjen PHL ini menginstruksikan kepada semua kepala dinas yang membidangi Kehutanan di seluruh Indonesia untuk tidak memproses perizinan kayu tumbuh alami di atas tanah adat atau yang di dalam aturan disebut Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Karena itu, pihaknya di Provinsi Papua Barat Daya segera menyurati industry kayu primer dan sekunder terkait dengan hal ini. “Khusus untuk industry sekunder, tidak diperbolehkan lagi mengambil kayu dari masyarakat, itu kami tegaskan tidak boleh mengambil langsung kayu ke masyarakat. Industry sekunder itu harus dan wajib mengambil kayunya dari industry primer dalam hal ini para pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPHH),” tegas Kelly Kambu.

Pihaknya tegas Kelly, melakukan pengawasan ketat menindaklanjuti surat edaran DIrjen PHL, sehingga tidak ada lagi peredaran kayu-kayu yang diambil dari hutan yang tumbuh alami di atas tanah adat, dan yang beredar hanya kayu yang berasal dari industry primer dalam hal ini pemegang izin PBPH. “Industri kayu sekunder harus bekerjasama dengan industry primer yang kalau di Papua Barat Daya salah satunya adalah Mancaraya. Ada yang lain juga , karena PBPH di Papua Barat Daya ada 4 industri primer kayu. Karena itu, kami minta kepada semua industry sekunder di wilayah Papua Barat Daya yang tercatat sebanyak 18 industri, wajib mengambil bahan baku kayunya ke industry primer, itu aturan mainnya begitu,” jelas Kelly Kambu.
Dengan aturan baru ini, pihaknya lanjut Kelly, mengharapkan kepada OPD-OPD teknis untuk meningkatkan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, atau program kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat adat, sehingga tidak lagi menggantungkan kehidupan ekonominya dari kayu, tapi dari hasil hutan bukan kayu. “Yang kedua, kami minta juga kepada masyarakat adat untuk menjaga kawasan hutannya, satu pohon-pun tidak boleh tumbang diatas tanah adat. Mari kita sama-sama menjaga hutan, karena satu pohon yang ditebang hanya hitungan menit, itu dia butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk tumbuh seperti sekarang, kemudian hanya lima sampai belasan menit tumbang. Padahal untuk menanam lagi tentu butuh waktu lama, dan belum tentu tumbuh sebagaimana yang ada sekarang ini,” tegasnya.
Kelly mengingatkan agar kita semua jangan sampai terlena, karena jika tidak bersama-sama menjaga kelestarian hutan, suatu hari nanti pasti akan terjadi bencana hidrometeorologi. “Jangan sampai kejadian banjir bandang, longsor seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh, baru kita sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Mungkin bukan di era kita, tapi kalau kita tidak antisipasi dari sekarang bukan tidak mungkin di generasi anak cucu kita mendatang yang terkena dampaknya,” imbuhnya.

Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, pihaknya sudah memerintahkan staf untuk menindaklanjuti surat edaran dari Ditjen PHL Kementerian Kehutanan, diantaranya dengan menyurati pihak industry kayu sekunder kurang lebih 18 industri dan 4 industri kayu sekunder terkait kebijakan ini, kemudian juga kepada masyarakat adat, juga perusahaan jasa pengangkutan container kurang lebih tiga perusahaan, juga kepada KSOP, Pelindo dan stakeholder terkait lainnya.
“Semua container yang berisi kayu tidak boleh diberangkatkan sebelum ada pemeriksaan mendalam atas data dan dokumen sumber-sumber kayunya dari mana?. Bila sumbernya dari kayu masyarakat, maka tidak akan diperbolehkan untuk diangkut keluar. Kita jaga di pelabuhan, tidak boleh ada container yang keluar Papua Barat Daya berisikan kayu sebelum dipastikan semuanya sah. Dengan kewenangan dan kebijakan Otonomi Khusus, kami akan menindak tegas pelaku usaha industry sekunder kalau mengabaikan aturan ini. Silahkan kalau mau coba-coba bermain, tapi kami ingatkan bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga. Demikian juga kami ingatkan kepada staf kami di dinas, jangan ikut bermain dalam lingkaran setan ini, sebab resikonya sangat fatal,” tegas Kelly Kambu. (ian)















