• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Dianggap Tidak Sah, 18 Kadin Provinsi Gugat  Munaslub 2024

by Redaksi
26 November 2024
in Berita Utama
0
Dianggap Tidak Sah, 18 Kadin Provinsi Gugat  Munaslub 2024
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

JAKARTA–  Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004.

Gugat Munaslub 2024. (Foto : Humas Kadin)

  Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dianggap perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Berita Terkait

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
622
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

  Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).

  Sementara, turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie. Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub,diantaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,”papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.

Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak
penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin IndonesAD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah.”tandasnya.

Dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. “Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,”tandas Denny.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional.

  “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra
strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.

  “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah.”tandasnya. (**/ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Antisipasi Gangguan pada Pemungutan Suara, Bawaslu PBD Petakan Indikator Potensi TPS Rawan

Next Post

Bea Cukai Musnahkan  Rokok dan Minuman Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Related Posts

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?
Berita Utama

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
622
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei
Berita Utama

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berita Utama

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90
Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Berita Utama

Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat

8 Juni 2025
234
Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste
Berita Utama

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
145
Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas
Berita Utama

Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas

2 Juni 2025
1.1k
Next Post
Bea Cukai Musnahkan  Rokok dan Minuman Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Musnahkan  Rokok dan Minuman Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

16 Juni 2025
PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

15 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!