Diancam akan Dibakar, Teropong News Bikin Laporan Polisi

SORONG-Tim Kuasa Hukum Teropong News Sorong mendatangi Mapolresta Sorong Kota, Selasa (14/3). Kedatangan tim kuasa hukum Teropong News Sorong melaporkan sekelompok massa yang datang melakukan pengacaman di Kantor Redaksi Teropong News Sorong.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Teropong News bersama Divisi Hukum Teropong News membuat laporan Polisi di Mapolresta Sorong Kota, untuk menindak pengancaman yang dilakukan beberapa massa yang mengatasnamakan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Divisi Hukum Teropong News, Iqbal Muhidin menjelaskan kedatangan devisi dan tim kuasa Hukum Teropong News, untuk melaporkan terkait kedatangan sekelompok massa yang mengatasnamakan masyarakat pemilik hak ulayat pemotong kayu.
Dimana, massa mengancam akan melakukan pembakaran Kantor Redaksi Teropong News Sorong bilamana pemberitaan terkait ilegal Logging pada media tersebut tidak di turunkan (take down).

“Karena terganggu akan ancaman tersebut, maka kami dari Divisi Hukum Kantor Teropong News, datang membuat laporan polisi tersebut,”jelasnya.

Iqbal mengatakan oknum massa tersebut sudah beberapa kali minta bertemu dengan pimpinan Teropong News, hanya saja tidak ada respon dari pimpinan. Pada dasarnya, sambung Iqbal sesuai dengan UU Pers, Teropong News akan menerima bila ada hak jawab daripada oknum yang merasa dirugikan dalam pemberitaan.
“Pasal yang dikenakan, pasal pengancaman 336 KUHP jo pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999,”terangnya.

Kuasa Hukum Teropong News, Jefry SH menambahkan pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota agar menghadirkan pihak-pihak atau massa yang melakukan penyerangan terhadap Kantor Redaksi Teropong News.

“Kami minta mereka yang masuk dalam video-video yang beredar tersebut, harus dihadirkan di Polresta Sorong Kota,”pungkasnya.(juh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!