SORONG – Wakil Ketua Dewan Adat Malamoi Kota Sorong Melkianus Osok didampingi Ketua Dewan Adat Malamoi Kota Sorong, Johosua Mainolo, bersama pengurus lainnya, menggelar jumpa pers, Jumat (9/9) berkaitan dengan isu yang berkembang mengenai nama daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya yang bagi beberapa pihak agar digantikan dengan nama Provinsi Malamoi Raya.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Moi dan pengurus Dewan Adat Suku Malamoi Raya mendukung pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bahkan menyetujui diberi nama Papua Barat Daya sesuai dokumen yang telah diusulkan sejak puluhan tahun. “Kalau nama Provinsi Papua Barat Daya itu sudah final dan tidak bisa dirubah lagi. Jika ada pihak-pihak yang ingin merubahnya menjadi Provinsi Malamoi Raya, maka itu bukan dilakukan oleh Dewan Adat Induk Malamoi Raya dan itu tidak sah. Itu hanya dilakukan oleh segelintir orang dan berdasarkan keinginan pribadi,” tegasnya, Jumat (9/9).
Pihaknya lanjut Melkianus Osok, tidak mengetahui apa tujuan oleh segelintir orang yang ingin merubah nama Papua Barat Daya menjadi Malamoi Raya. “Kami tidak tahu motif apa mereka mau ganti nama Provinsi Papua Barat Daya menjadi Provinsi Malamoi Raya. Kami orang Moi yang menjadi pengurus dari 7 sub suku besar tidak pernah memberikan dan mengeluarkan surat rekomendasi apapun untuk merubah nama Papua Barat Daya menjadi Malamoi Raya,” tandasnya.
Ia mewakili masyarakat Moi dengan tegas memberikan dukungan kepada Provinsi Papua Barat Daya yang sudah diperjuangkan selama 20 tahun. “Kami beri hormat dan salut kepada saudara-saudara kami dari Kabupaten Maybrat yang sudah berjuang untuk hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Saya percaya provinsi ini akan datang,” ujarnya. “Oleh karena itu, mari kita duduk bersama untuk bicara sama-sama. Kami Dewan Adat berharap agar kehadiran Provinsi Papua Barat Daya ada regulasi-regulasi yang diatur dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Barat dan daerah untuk mengakomodir anak-anak asli Moi,” sambungnya.
Ia juga mengajak agar semua pihak mendukung Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang diketuai Lambert Jitmau, agar provinsi ini bisa segera hadir. “Kami berharap kepada pemerintah pusat untuk tidak mendengar aspirasi merubah nama Provinsi Papua Barat Daya menjadi Provinsi Malamoi Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Drs.Ec. Lambert Jitmau,MM mengatakan bahwa dalam Undang-undang Otsus tidak pernah menyatakan adanya provinsi atau tanah Moi Raya. “Undang-undang Otsus bagi tanah Papua di Papua, jadi provinsi apapun yang dimekarkan, tetap ada nomenklatur Papua itu ada,” tegasnya.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Malamoi Raya yang sudah memberikan dukungan dalam pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. “Mari kita terima barang yang ada ini dulu, karena berjuang untuk pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bukan dilakukan satu atau dua hari, tapi perjuangan sudah dilakukan selama 20 tahun bukan karena dorongan otonomi khusus yang kemarin atau apa tidak. Perjuangan ini sudah lebih awal,” pungkasnya.
Setelah itu, Ketua Dewan Adat Malamoi Kota Sorong, Johosua Mainolo menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Ponalakan Perubahan Nama Papua Barat Daya dengan nama Provinsi Malamoi Raya kepada Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM untuk dibawa ke Jakarta. (zia)













