• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Desak Pengusutan Kasus Penembakan

by admin
12 Juli 2022
in Berita Utama
0
Desak Pengusutan Kasus Penembakan

Apei Tarami membacakan pernyataan sikap Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apei : Usut Perdagangan Ilegal Airsoft Gun di Kota Sorong

SORONG – Menyikapi kejadian penembakan yang dilakukan DL pada HW dengan menggunakan Airsoft Gun pada Rabu (6/7) dini hari, Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong mendesak Polres Sorong Kota untuk melakukan penangkapan terhadap DL.

Apei Tarami menjelaskan atas nama kemanusiaan, Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong mendesak Polres Sorong Kota untuk meninjau kembali dan menangkap pelaku penembak untuk diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ”DL memiliki senjata ilegal tanpa memenuhi syarat kepemilikan senjata serta penyalagunaan yang telah mengancam korban akan kehilangan nyawa adalah murni tindak pidana,” kata Apei Tarami, Senin (11/7).

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
41
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
893

Apei mengatakan, proses mediasi kesepakatan bersama yang dilakukan pihak kepolisian Polres Sorong Kota pasca kejadian tidaklah adil, karena berdasarkan surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh pihak kepolisian, korban penembakan justru digiring untuk meminta maaf kepada pelaku penembakan. Korban lanjut Apei, diminta untuk tidak meminta biaya pengobatan kepada pelaku; pelaku dan korban tidak menyimpan dendam; korban dan pelaku saling memaafkan dan tidak dilanjutkan permasalahan ke proses hukum, senjata airsoft gun milik pelaku dan senjata tajam milik korban disita oleh pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENT

”Dalam proses mediasi pihak kepolisian tidak memproses penyalagunaan senjata yang adalah tindak pidana. Karena, DL selaku pemilik senjata Airsoft Gun yang ilegal sesuai peraturan perundang-undangan, malah dipulangkan. Kami juga menilai ini ada upaya menghilangkan dan menutup kasus dari hadapan publik, terkesan aparat kepolisan melakukan pembiaran terhadap masyarakat sipil yang memiliki senjata secara bebas,” tandasnya.

Oleh sebab itu, tuntutan Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong dijabarkan Apei sebanyak 3 poin yakni segera usut tuntas kejadian penembakan pada hari Rabu 6 Juli 2022 di Klademak 3B Kota Sorong demi hukum. Kedua,  segera ringkus pelaku untuk kepentingan penyidikan dan adili pelaku sesuai perbuatannya demi hukum. Dan, ketiga segera usut perdagangan senjata ilegal di Kota Sorong demi hukum.

Apei menambahkan, dalam 2 tahun terakhir, yakni di tahun 2020 terjadi penembakan di Km 7 Kota Sorong terhadap seorang pemuda berinisial YM namun kasus tersebut belum tuntas hingga kini. Dan, di tahun 2022 kembali terjadi penembakan terhadap HW di Klademak 3B. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Apei menyatakan harus ada keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan senjata ilegal.

Dijelaskannya, meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan Airsoft Gun tidak bisa sembarangan. Penjualan Airsoft Gun lanjut Apei, memang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi jika ingin memilikinya. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.  Lalu dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa atau digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan. ”Senjata hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin dan senapan angin dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan,” paparnya.

Selain itu, sejumlah persyarat untuk dapat memiliki dan atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga yakni disertai kwitansi pembelian, surat izin import, sehaj jasmani dan rohani dibuktikan dengan keterangan dokter serta psikolog, miliki keterampilan menembak, memiliki surat keterangan catatan kepolisian. Usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3. Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut. Penyalahgunaan atau penganiayaan menggunakan airsoft gun juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ayat 1 dan 2 sebagai berikut, Satu, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dua, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanaman Liar dan Sampah Salah Satu Penyebab Banjir

Next Post

Kali Mati di Kelurahan Klasabi akan Dibangun

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
41
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
893
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
207
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
604
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
103
Next Post
Kali Mati di Kelurahan Klasabi akan Dibangun

Kali Mati di Kelurahan Klasabi akan Dibangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

26 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Dukung Satgas BBM, Pengawasan Subsidi Dilakukan Bersama

Pertamina Patra Niaga Dukung Satgas BBM, Pengawasan Subsidi Dilakukan Bersama

26 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!