Jenderal Aksi, Yeskel Kalasuat mengatakan aksi ini merupakan bentuk penuntutan keadilan oleh masyatakat adat atas tuntutan terhadap PT dan OB yang ditetapkan sebagai tersangka. “Aksi kami ini untuk menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, dimana berdasarkan persidangan-persidangan tidak ada temuan apapun dalam pemeriksaan BPK terkait Kasus dugaan Korupsi Pusling di Kabupaten Tambrauw. Makanya, kami meminta segera bebaskan PT dan OB tanpa syarat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menyampaikan dua poin aspirasi yang sudah ia terima dan akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. “Saya menyampaikan maaf karena Kajari Sorong tidak dapat menerima massa karena sedang berkegiatan diluar Kota Sorong. Kami menyambut baik aspirasi yang diserahkan secara damai ini, terima kasih,” ucapnya. Fuad mengatakan proses penanganan perkara ini sudah berjalan sebelum dilakukan proses penuntutan, sehingga salah ataukah benar akan ditentukan oleh Pengadilan. “Kami melakukan ini, semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada keduanya, salah dan benarnya biar hakim menilai. Saya tidak mau status keduanya tidak jelas, sehingga kami memproses demi kepastian status yang bersangkutan. Kami dalam proses ini, tidak ada tendensius ataupun masalah pribadi dengan keduanya,” jelas Khusnul Fuad. (juh)
















