Belum Ada Regulasi Peralihan Guru P3K dari MenpanRB

MANOKWARI – Semenjak adanya peralihan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten sesuai dengan PP 106 tahun 2021, menjadi problematika bagi tenaga guru terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Di Manokwari dan Kota Sorong, Selasa lalu (4/4) tenaga guru P3K di Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan aksi demo menuntut penyelesaian surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) sebab menjadi dasar untuk pembayaran gaji.

 Sebanyak 600 lebih tenaga Guru P3K di Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga kini masih belum menerima gaji dan tunjangan selama 4 bulan. Selain itu, dari 633 guru tersebut terdapat 24 guru P3K yang belum dibayarkan sejak Oktober 2022.

 Mantan Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba menyikapi adanya demo tuntutan tersebut mengatakan belum adanya regulasi peralihan guru P3K dari provinsi ke kabupaten dari MenpanRB.

“Pemerintah pusat telah melakukan video conference bersama Kepala Dinas Pendidikan yang baru. Informasinya pekan ini akan keluar regulasinya,” ujarnya, Rabu (5/4).

  Ia menyebutkan semenjak masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, pemerintah Provinsi telah membayarkan gaji guru P3K dari bulan Oktober hingga Desember 2022 kecuali 24 orang guru.

“24 orang guru P3K tersebut, SKnya datang terlambat sehingga masih maasuk dalam anggaran Dinas Pendidikan Papua Barat tahun 2023,” sebutnya.

“Ini sudah pembagian DPA, kemungkinan dalam waktu dekat sudah dibayarkan,” imbuhnya.

  Barnabas menjelaskan sejak Januari 2023, pemerintah Papua Barat sudah tidak lagi membayarkan gaji untuk guru SMA dan SMK dan sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.

*Lemahnya PP 106 tahun 2021*

  Barnabas juga menyinggung soal lemahnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 sebab dalam peraturan tersebut berbicara terkait pegawai negeri sipil (PNS) namun tidak disebutkan untuk P3K.

“PP Nomor 106 tahun 2021 sudah berlaku sejak tahun 2021. Sedangkan P3K penetapannya pada Mei 2022. Untuk itu, tidak ada regulasi,” kata Barnabas.

  Berdasarkan data Dinas Pendidikan, 1.774 guru PNS SMA dan SMK sudah memiliki SK peralihan dan SKPP dari provinsi ke kabupaten langsung dilakukan oleh BKN Regional IV di Sorong (15/2) lalu.

“Sekitar 78 guru PNS yang sementara dalam proses SKPP. Namun untuk P3K sama sekali belum,” tukasnya.

  Ia menyebutkan bahwa PP nomor 106 tahun 2021 seharusnya ada peraturan peralihannya sehingga bisa terproses sedikit demi sedikit. Namun kenyataanya PP 106 tahun 2021 tidak ada aturan peralihannya. (bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!