SORONG – Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie, ST mengatakan bahwa terkait kesiapan Bawaslu secara kelembagaan baik dari tingkat pusat sampai daerah, dimana sekarang untuk legitimasi kerjanya semua menunggu launching tahapan pemilu tanggal 14 Juni, yang mana 20 bulan menuju ke hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, genap 20 bulan dari perintah undang-undang. Sehingga untuk itu secara kelembagaan Bawaslu secara internal telah menyiapkan berbagai hal, baik dari kesiapan aspek regulasi dan kesiapan SDM.
“Karena kita melihat UU nomor 7 tahun 2017 tidak mengalami perubahan dan tentunya bahwa potret pemilu kita nanti di tahun 2024 dari sisi regulasi tentunya sama, tapi dalam kondisi konfigurasi politik dan seterusnya dan kerja-kerja kelembagaan paling ada tantangan, karena bagaimanapun pemilu dan pilkada nanti pada titik tertentu beririsan, sehingga secara kelembagaan kami pun mohon dukungan masyarakat di Kota Sorong bahwa kita siap menyambut launching tahapan Pemilu per tanggal 14 Juni 2022 ini, kita tentunya berharap dukungan, support kepada semua pihak terutama kami dari penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU secara internal,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie kepada Radar Sorong kemarin (7/6).

Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie juga menghimbau kepada partai politik (parpol) bahwa setelah PKPU tentang jadwal program pentahapan ini ditetapkan, tahapan pertama adalah terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik, meskipun itu ranahnya nanti prosesnya di KPU RI dan Bawaslu RI, tapi secara administratif itu partai politik tingkat daerah maupun provinsi secara berjenjang akan memenuhi persyaratan kriteria yang ada di dalam perintah undang-undang. Bahkan juga misalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru nomor 55 tahun 2020 tentang syarat verifikasi partai politik itu bahwa memang parpol yang sekarang dari sisi parliamentary threshold memenuhi syarat di Pemilu 2019 itu tidak dilakukan verifikasi factual, tapi verifikasi administratif saja. Tapi parpol yang tidak lolos sebagai kontestan Pemilu 2019 bahkan parpol baru diberlakukan kedua-keduanya verifikasi itu baik administratif maupun factual.

“Kami harap pimpinan parpol untuk bisa mencicil persiapan karena undang-undangnya sama, syaratnya sama karena UU nomor 7 tidak dirubah tetapi akan mengacu kepada surat keputusan MK terkait dengan partai yang sekarang itu parliamentary threshold sebagai peserta Pemilu 2019 itu hanya verifikasi administratif, tetapi partai yang tidak lolos dan partai baru harus berlaku kedua-duanya, makanya hal-hal ini di daerah-daerah terutama partai baru dan partai yang tidak lolos pemilu 2019 kemarin bisalah kemudian melihat ketentuan yang ada, kemudian sambil menyiapkan, karena dari draft PKPU yang ada kurang lebih di bulan Agustus itu sudah mulai proses pendaftaran parpol,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Sorong menghimbau seperti itu sebagai bagian dari potensi ketika nanti misalnya terjadi syarat itu tidak terpenuhi maka bisa saja berpotensi ke sengketa akibat calon parpol tidak lolos verifikasi, itu menjadi kerja atau ruangnya ke Bawaslu. “Maka kami dari awal menghimbau karena konteks undang-undangnya sama yaitu UU nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu dan PKPU nya sama dari sisi isinya, maka parpol agar sedini mungkin melakukan persiapan, dan kami siap menyambut Pemilu 2024,” pungkasnya.(akh)















