MANOKWARI – Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si usai melakukan pelantikan sejumlah kepada Dinas, membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2023, Jumat (31/3).
Ia mengatakan setelah adanya pemekaran Papua Barat Daya, postur anggaran mengalami perubahan karena ada pembagian anggaran dengan DOB Papua Barat Daya.
“Total APBD Papua Barat Rp 7.641.106.030.179. Kemudian berubah menjadi Rp 5.505.620.880.586 setelah dibagi dengan Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menuturkan APBD tersebut tersebar di 47 OPD di lingkungan pemerintah Papua Barat untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat.
Oleh karena itu, Ia meminta pimpinan OPD untuk memperhatikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Kita (pemerintah Papua Barat) hadir untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, perhatikan pelayanan dasar,” katanya.
Ia menjelaskan APBD Papua Barat tahun 2023 sedianya bisa ditetapkan pada Januari 2023, namun pada saat bersamaan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Permenkeu nomor 206/pmk.07/2022.
“Apa yang telah kita tetapkan bersama-sama DPR Papua Barat harus kita rubah setelah adanya Permenkeu, sehingga penyerahan DPA menjadi terlambat,” jelasnya.
Ia menekankan kepada pimpinan OPD untuk fokus terhadap penyusunan laporan keuangan yang harus disampaikan kepada BPKAD serta menindaklanjuti hasil temuan BPK.
“Kita telah delapan kali memperoleh penilaian WTP dari BPK RI. Untuk itu, mari kita bekerja lebih baik guna mempertahankan opini tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa postur anggaran Papua Barat telah berkurang setelah dibagi dengan Papua Barat Daya. Dirinya juga melihat OPD di lingkungan Pemerintah Papua Barat yang gemuk, oleh sebab itu, beberapa waktu lalu telah meminta untuk perampingan OPD.
“Perampingan OPD dalam rangka penataan perangkat daerah di Provinsi Papua Barat yang diletakan dalam semangat miskin struktur kaya fungsi,” pungkasnya. (bw)












