Program JKP Beri 3 Manfaat bagi Pekerja ter-PHK
AIMAS – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Daya menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program tersebut.
Pj Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si melalui Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, S.IP, MA menyebutkan, manajemen perusahaan sangat perlu menyampaikan informasi kepada BPJAMSOSTEK berkaitan dengan status pegawai yang dipekerjakan.
“Jika ada pekerja yang diberhentikan maka harus ada data yang disampaikan sehingga manfaat dari program JKP dapat diberikan, misalnya berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Itulah mengapa pentingnya transparansi perusahaan untuk menyampaikan data pekerjanya,” ujar Suroso.
Pihaknya berharap, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di Papua Barat Daya, bisa terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sinergitas tersebut menjadi upaya untuk membantu para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apabila ada pekerja yang mengalami PHK dengan berbagai alasan, maka dapat mengakses program JKP tersebut,” sambung Suroso.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar menjelaskan, program JKP dapat diakses oleh seluruh tenaga kerja yang terdampak kebijakan pemberhentian. Dimana Kemenaker telah menentukan syarat bagi pekerja untuk dapat mengakses program JKP tersebut. Sehingga perusahaan dapat melaporkan dan Dinas Tenaga Kerja dapat memberi rekomendasi dimaksud.
“Adapun tiga manfaat dari program JKP, diantaranya pertama, uang tunai yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Kedua, manfaat akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Kemenaker. Ketiga, manfaat mengikuti pelatihan kerja dari Kemenaker,” rinci Nasrullah Umar.
Ditambahkan Nasrullah, program JKP sendiri bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Sehingga pekerja dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko PHK, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (ayu)













