Motif Bujuk Rayu Kekasih Penyebab 3 Kasus Pencabulan di Awal Tahun 2023
SORONG – Awal tahun 2023, Polres Sorong Kota menerima 3 laporan polisi (LP) kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur. Demikian diungkapkan Plt Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda, Selasa (3/1). Menurut Plt Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, para korban merupakan anak dibawah umur rata-rata berusia 15 tahun.
Dijelasakan Kasat Reskrim, laporan Polisi pertama korban dengan inisial IRN (15) dan terduga pelaku inisial MP (18), kemudian laporan polisi kedua dengan korban inisial AP (15) dengan terlapor inisial A usia 18 tahun, serta laporan ketiga dengan korban inisial MGT (15) dan terlapor berinisial B usia 19 tahun. “Sekarang kami sudah menahan pelaku M dan B, sedangkan pelaku satunya masih dalam proses karena kasusnya baru dilaporkan,”jelas Kasat Reskrim.
Motif yang digunakan pelaku rata-rata bujuk rayu ataupun gombal, sebab pelaku maupun korban memiliki hubungan asmara (kekasih). Dimana pelaku dan korban kenal di media sosial ataupun yang telah saling mengenal. Saat ini, dua orang saksi telah diperiksa. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dikatakan Plh Kasat Reskrim, yang membuat laporan polisi adalah orang tua dari korban. Dikarenakan salah satu korban, tidak pulang ke rumah saat perayaan malam pergantian tahun baru, dan pulangnya di keesokan hari. “Akhirnya orang tua menanyakan apa yang anaknya lakukan, dan sang anak mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya,” ujarnya.(juh)














