SORONG – Merasa penatapan status tersangka dan ditahan adalah perbuatan keliru, Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas menggandeng Kantor Hukum ABJ dan Patners, mengajukan permohonan praperadilan atas Polres Kabupaten Raja Ampat. Sidang perdana berlangsung Kamis (30/9) dengan agenda pembacaan permohonan. Surat permohonan tersebut dibacakan oleh tim penasehat hukum pemohon, Benediktus Jombang, SH.,MH (Ketua Tim) didampingi Yesaya Mayor,SH, Lambert Dimara,SH dan M. Irfan,SH, dan disaksikan oleh Fransiscus Y. Babthista, SH.
Menurut Benediktus Jombang,SH,MH, penetapam tersangka dan penahanan terhadap kliennya Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas tidak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang sebenarnya. “Kami anggap pendapat pihak penyidik Polres Raja Ampat terlalu terburu-buru menetapkan klain kami sebagai tersangka dan lakukan penahanan sehingga atas alasan tersebut kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan,” jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Dikatakannya, kedua klainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara dugaan penyalagunaan retribusi pelabuhan laut dan tambat di Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 390 juta. Akan tetapi tidak dapat menentukan jumlah nilai kerugian dan didalam penetapan tersangka maupun BAP. “Tidak satupun menyebutkan nilai atau kerugian yang dialami oleh negara atas apa yang dilakukan oleh klain kami. Sehingga menurut hemat kami, atas dasar apa penyidik melakukan penepatan dan penahanan,” ungkapnya.
Benediktus mengatakan, Klainnya Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas dulunya merupakan pegawai di Dinas Perhubungan Raja Ampat, dimana Abdul R. Umlati sebagai kepala seksi dan Hendro Kadas selaku stafnya. “Perkara ini, berdasarkan BAPnya penyidikan ini sudah sejak tahun 2017, kemudian berganti Kapolre, maka kasusnya dibawa sampai sekarang. Jadi kasus ini, bukan penyidikan baru tetapi penyidikan lama. Harusnya pihak termohon teliti terkait penyidikam sebelumnya, supaya ketika menatapkan tersangka dan melakukan penahanan, tidak menyalahi aturan,”tandasnya.
Benediktus mengungkapkan kedua kliennya ditahan sejak tanggal 14 September 2021, sehingga pihaknya mengajukan praperadilan pada tanggal 21 September 2021. Oleh sebab itu, Benediktus berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dapat memutuskan perkara, bahwasannya apa yang dilakukan oleh pihak Polres Raja Ampat, tidak sesuai dan tidak sah. “Harapan kami juga, termohon tidak terburu-buru menetapan tersangka kepada seseorang karena yang dirugikan bukan hanya oknum Abdul Rahman sendiri tetapi juga keluarganya dan ini kami sangat sesalkan,”ungkapnya. Sementara itu, pihak Tergugat dalam hal ini Polres Kabupaten Raja Ampat akan memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya. (juh)