• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

“Latihan Lain, Main Lain”

by admin
6 Juli 2022
in Berita Utama
0
“Latihan Lain, Main Lain”

Liston Simorangkir,SH,MH.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Liston Simorangkir,SH,MH: Penetapan Eksekusi PN Manokwari  Tidak Profesional

SORONG- Menanggapi penetapan eksekusi  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas perkara perdata  Rico Sia vs Pemerintah Provinsi Papua Barat yang merubah isi penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sorong sebagai pihak yang berwenang mengadili perkara perdata ini,  lawyer Liston Habonaran Simorangkir,  SH MH menilai PN Manokwari tidak profesional.   Bahkan Liston yang mantan jurnalis ini menilai  PN Manokwari sebagai penerima delegasi  diduga telah melakukan pelanggaran etik/pedoman didalamnya. 

Dalam releasenya kepada Radar Sorong, Liston-sapaan akrabnya- menguraikan pandangan hukumnya . Terkait kedudukan sengketa/perkara Rico Sia dalam hal ini Putusan Perdamaian No.69 Tahun 2019 antara Guburnur Provinsi  Papua Barat dengan Rico Sia, yakni Pemprov Papua Barat bersedia membayar Rp.150 Miliar kepada Rico Sia paling lambat Tahun Anggaran 2021 dan apabila melewati tenggat waktu maka dibebankan bunga berjalan sebesar 6 %/tahun. 

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
37
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888

 “Sesungguhnya perkara ini sangat menarik perhatian publik, terlebih para insan lawyer,”ujarnya.  Ia mengatakan demikian, karena saat ini telah menginjak tahun 2022 namun  Pemprov Papua Barat belum juga  melakukan pembayaran sepeserpun. Bahkan sebaliknya Pemprov.PB melakukan perlawanan s/d tingkat Kasasi & PK atas Akta Van Dading (Putusan Perdamaian) yang dibuat, disusun, dan di tandatangani para pihak secara bersama.

ADVERTISEMENT

Sesuai informasi bahwasanya pihak Rico Sia telah mengajukan permohonan Eksekusi yang dalam prosesnya KPN Sorong telah mengeluarkan Penetapan No.4/eksekusi Tahun  2022 yang bunyinya pada pokoknya  MENETAPKAN “melaksanakan eksekusi dengan mentransfer/pindah buku dari Rekening Kasda Bank Papua kepada Rekening Rico Sia” sebagaimana penetapan KPN Sorong didelegasikan kepada  KPN Manokwari (sesuai wilayah hukum) kemudian redaksi penetapan tersebut berubah/diubah dengan redaksi menetapkan  “Melaksanakan eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan cara menganggarkan/memasukkan pada penganggaran DIPA T.A berjalan atau T.A berikutnya.

 Sesungguhnya  ujar Liston, jika dilihat dari kaca mata hukum hal penetapan KPN Manokwari tersebut diduga telah melampaui wewenang dan bisa dikatakan hal tersebut cacat demi hukum.  Sebab sesungguhnya KPN Manokwari tidak berhak/tidak berwenang mengeluarkan produk hukum baru atas produk putusan perdamaian yang telah incraht Van gewijsde.

Bahwa  penetapan KPN Sorong telah tegas dan jelas menyebut melaksanakan eksekusi dengan mentransfer/pindah buku dari Rekening Kasda Bank Papua kepada Rek a.n Rico. Trus kenapa muncul redaksi baru dari KPN Manokwari ?? Ini patut dan layak dipertanyakan   “Ini ada apa ??…Ini namanya latihan lain main lain,”ujar Liston. “Selain itu saya menganggap bahwasanya penetapan yang diterbitkan oleh KPN Sorong yang secara jelas dan tegas menurut redaksinya, tidak dapat diutak-atik dan tidak dapat ditafsirkan lain lagi dengan melahirkan penetapan baru sebagaimana Penetapan yang diterbitkan KPN Manokwari.

Yang menarik lagi, lanjut Liston,  bahwasanya pada Putusan Perdamaian No.69 Tahun 2019 (perkara a quo) telah tegas menyebut Pemprov.PB bersedia membayar sebesar Rp.150 M kepada Rico Sia  paling lambat T.A 2021 dan apabila melewati tenggat waktu maka dibebankan bunga berjalan 6 %/tahun. 

 “Hal ini kan telah jelas bahwa sekarang tahun 2022, sehingga dapat dikatakan Pemprov.PB telah ingkar terhadap putusan perdamaian dimaksud. Jadi isi putusan perdamaian tersebut seharusnya dilakukan eksekusi pembayaran/pindah buku. Bukan mengeluarkan penetapan baru untuk penganggaran tahun anggaran berjalan/berikutnya yang seakan-akan KPN Manokwari diduga kembali memeriksa, mengadili dan memutus Putusan Perdamaian yang telah incraht,”sorot Liston Simorangkir. 

 Sesungguhnya delegasi pelaksanaan eksekusi dari KPN Sorong kepada KPN Manokwari sebagai penerima delegasi seharusnya hanya melaksanakan delegasi dan melaksanakan Penetapan sebagaimana redaksi penetapan delegasi KPN Sorong.  “Atas tindakan KPN Manokwari tersebut dapat dikategorikan tidak profesional dan diduga melakukan pelanggaran etik/pedoman sebagaimana “Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (2) menyatakan, “Penetapan dan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar”.

 Akan tetapi Penetapan Eksekusi KPN Manokwari No. 10/Pdt.Eksekusi/2022/PN Mnk tidak memuat dan tidak terdapat alasan–alasan yuridis untuk merubah penetapan delegasi dari KPN Sorong dan sesungguhnya KPN Manokwari tidak berwenang untuk merubah penetapan delegasi KPN Sorong.

 Selain itu berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 | No. 02/SKB/P.KY/IV 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 10 poin 10.4 halaman 20 Menyatakan “Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya”.

 Sehingga berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut jo SEMA No. 1 tahun 2010 tentang Permintaan Bantun Eksekusi, Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari telah sangat fatal membuat kekeliruan sebagai Penerima Delegasi dalam membuat Penetapan Eksekusi Nomor : 10/Pdt.Eksekusi/2022/PN Mnk dengan mengabaikan Penetapan KPN Sorong yang redaksinya telah jelas dan tegas.

 “Sangat ironis dan dapat dikategorikan bahwa penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Manokwari seperti harimau tanpa gigi, karena seharusnya  eksekusi merupakan mahkota putusan Pengadilan yang harus dilaksanakan Eksekusi secara paksa sebab putusan tersebut bersifat Condemnatoir atau menghukum pihak yang tidak taat untuk melakukan sesuai putusan atau berbuat sesuatu. (**/ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

KKSS Kota Jajaki Figur 02

Next Post

CJH Dirampok Sopir Taksi

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
37
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
597
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
CJH Dirampok Sopir Taksi

CJH Dirampok Sopir Taksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!