Otis Howay : Geser Menggeser Jabatan Itu Hal Biasa di Republik Ini
SORONG – Ketua LSM Forum Pemuda Kota Sorong (Forkots), Otis Howay,SH menilai mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kota Sorong yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong Drs Ec Lambert Jitmau, MM, diantaranya dengan memutasi Drs Yacob Karet,MSi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong ke jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong, merupakan hal yang biasa, tidak perlu dipresepsikan lain-lain, apalagi ditarik-tarik ke arah politik.
“Pak Sekda Kota Sorong Drs Yacob Karet,MSi dimutasikan ke jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong, berarti beliau kan bukan non job, beliau masih dipercaya menduduki jabatan eselon II. Mengenai geser menggeser jabatan itu hal biasa di republik ini, Presiden pun kerap melakukan reshuffle para pembantunya di kabinet. Demikian juga dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimana-mana kerap melakukan hal yang sama, dan itu wajar,” kata Otis Howay kepada wartawan di Mega Mall, semalam.
Ditegaskannya, mutasi jabatan merupakan hak dan kewenangan kepala daerah. “Sekali lagi saya katakan bahwa mutasi jabatan itu hal wajar, dan kewenangan ada di Wali Kota sebagai Kepala Daerah. Bukan hanya pak Yacob Karet, pimpinan 36 OPD di lingkup Pemkot Sorong ini kalau pak Wali nilai kurang maksimal, yang bisa saja diganti, digeser. Mutasi mungkin karena kinerjanya kurang maksimal untuk menunjang kinerja Wali Kota Sorong selaku kepala daerah, mungkin begitu, tapi itu semua kewenangan Wali Kota Sorong sebagai Kepala Daerah untuk memilih pejabat yang akan membantunya di sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi. Itu hal yang biasa, tidak usah dipolitisir,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Barisan Pemuda Pengawal Nusantara, Gad Suyai mengatakan opini yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditanggapi sehingga tidak menimbulkan prokontra berkelanjutan yang tidak produktif. “Menanggapi mutasi Sekda Kota Sorong yang 1 tahun 5 bulan menjabat, mungkin ada masukan dari 36 SKPD, sehingga hari ini ketika pak Wali Kota menganggap bahwa kinerja pak Sekda kurang begitu mengawal para SKPD, sementara pak Sekda adalah bos besarnya PNS di lingkup Pemkot Sorong, kalau memang kinerjanya kurang memuaskan Wali Kota Sorong selaku Kepala Daerah, sudah barang tentu Wali Kota punya hak dan kewenangan untuk memutasikan yang bersangkutan,” ucapnya.
“Bukan lepas langsung non job, tidak. Jadi apapun keputusan pimpinan, harusnya diterima dengan lapang dada. Kita berharap nantinya pejabat yang dipercaya menduduki jabatan Sekda Kota Sorong mengakomodir semua SKDP di Kota Sorong, sehingga hari ini bisa berubah, besok tidak seperti hari ini, itu harapan kita masyarakat Kota Sorong, sehingga kedepan jauh lebih baik dari hari ini,” imbuhnya.
Ditanyai mengenai sinyalemen Sekda dilengserkan sehingga peluangnya untuk menduduki jabatan Penjabat Wali Kota Sorong mengingat jabatan Wali Kota Sorong akan berakhir beberapa bulan lagi, berkaca pada Sekda Tambrauw yang akhirnya dipercaya sebagai Penjabat Bupati Tambrauw, Gad Sauyai menyatakan kenyataan yang terjadi di Tambrauw tidak bisa dijadikan ukuran bahwa seseorang yang menjabat Sekda otomatis akan naik jadi Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati.
“Saya kira kita tidak bisa ambil ukuran Tambrauw, karena pemerintah melihat kinerja seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Tidak serta merta Sekda dipercaya jadi Penjabat Bupati atau Wali Kota, itu bukan ukuran. Lagipula untuk menduduki jabatan Penjabat Wali Kota atau Bupati, itu kewenangan pemerintah provinsi untuk mengusulkannya ke Mendagri dan keputusannya ada di pemerintah pusat,” tutur Gad Sauyai. “Beliau pun masih menduduki jabatan eselon II, mutasi ini tidak menutup peluangnya untuk jadi Penjabat Wali Kota Sorong kalau memang diusulkan pemerintah provinsi dan dipilih oleh Presiden melalui Mendagri, saya kira itu,” pungkasnya. (ian)















