Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat)
Beberapa waktu lalu, masyarakat Sorong Papua Barat dihebohkan dengan kasus meninggalnya 6 orang warga kota Sorong, setelah mencicipi minuman keras (miras) oplosan di tempat kerja mereka di kota Jayapura. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua juga merilis maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Papua, sebagian besar akibat imbas dari mengkonsumsi miras.
Di Indonesia, orang yang mengkonsumsi miras mayoritas dari kalangan generasi muda. Pesta miras seakan sudah menjadi budaya dan kebiasaan di kalangan remaja. Banyak sekali kasus dimana anak usia remaja yang menjadi pelaku kekerasan, pelecehan seksual, bahkan pembunuhan, semuanya bersumber dari mengkonsumsi miras. Bahkan di Papua, miras kerap dianggap sebagai penyebab dari pertikaian antar suku dan kelompok pemuda.
Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), banyak sekali generasi muda Islam yang tidak paham dengan ajaran agamanya sendiri. Wajar jika akhirnya para generasi muda ini suka membebek dan meniru budaya yang berasal dari Barat. Selain itu, pergaulan yang tidak terkontrol membuat para generasi muda ini akrab dengan minuman beralkohol yang berbahaya dan merusak masa depan mereka.
Miras Berbahaya dan Merugikan
WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014).
Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.
Konsumsi miras juga dapat memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan.
Namun di negeri ini, miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme, dimana tolok ukurnya adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.
Miras Haram
Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.
Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.
Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan): “Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani).
Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah:90)
Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda: “Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi).
Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).
Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.
Jadi jelas, di dalam Islam miras hukumnya haram dan harus dilarang secara total. Namun, selama sistem sekular tetap diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, generasi muda akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu, sudah saatnya kaum Muslim bersegera menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) di dalam kehidupananya.(***)













