Tak Hadiri Sidang Kode Etik, ISH Dituntut Pemotongan Tunjangan 12 Bulan
MANOKWARI – Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papuaw Barat berinisial ISH bersama 5 orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap Kepala Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dishub Papua Barat, Aloysius Nugroho Gunawan. Tak hanya itu, ISH diduga dipengaruhi minuman keras beralkohol (mabuk) melakukan pengrusakan aset negara di hadapan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo.
Tindakan tak terpuji ISH ini terungkap pada Sidang Kode Etik PNS, di kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat, Jumat (21/1). Sidang dipimpin, Soegiono,SH (Kepala Inspektorat) sebagai ketua dan anggota, Robert Rumbekwan,SH (Asisten 1), Melkias Werinussa (Asisten 2), Drs Enos Aronggear (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Nelles Dowansiba (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) sebagai sekretaris atau penuntut, juga menghadirkan tim investigasi dari Inspektorat.
Sekretaris Dishub ISH sebagai terlapor/tertuntut tak menghadiri sidang. Panitera sidang kode etik telah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tak hadir hingga sidang dimulai. Menghadiri sidang, Kadishub Agustinus Kadakolo selalu pelapor dan Aloysius Nugroho Gunawan sebagai saksi korban.
Kasus pengeroyokan terhadap saksi korban Aloysius Nugroho Gunawan terjadi pada Maret 2021 karena tak terima dengan keberangkatan atau perjalanan dinas ke Jakarta mengikuti Kadishub bertemu Dirjen Perkerataapian. Dari hasil investigasi tim Inspektorat, Penuntut membeberkan, kronologis kejadian.
Dibeberkan, tindakan ISH yang mengeroyok korban tidak dilakukan sendiri tetapi bersama orang lain yang bukan ASN di lingkungan Dishub. “Segala tindakan yang dilakukan oleh ISH dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Bahwa ISH sering ke kantor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau mabuk,” tutur Sekretaris Sidang Kode Etik sekaligus Penuntut, Nelles Dowansiba.
Terungkap pula, bahwa tindakan yang dilakukan ISH terhadap korban sebagai bawahannya karena kecewa tidak berkonsultasi ketika melakukan perjalanan dinas keluar daerah bersama Kadishub dan Kabid Perkeretaapian.
Aloysius Nugroho sempat melaporkan kasus pengeroyokan/penganiayaan ini ke Polda Papua Barat, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan mencabut laporan polisi pada 13 April 2021. ISH membuat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya, tetapi ternyata tindak kekerasan kembali terulang. “ISH membuat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerugian bagi lingkungan, orang lain. Apabila dikemudian hari melakukan tindakan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain siap dilaporkan ke Kepolisian,” beber Penuntut.
Penuntut menjelaskan, pernyataan tersebut tak dipatuhi. ISH kembali melakukan tindakan pada 26 November 2021. Sekretaris Dishub melakukan keributan di kantor Dishub. Tak sampai di situ, pada 9 Desember 2021, ISH kembali melakukan keributan dalam keadaan mabuk, menghamburkan dokumen di atas meja serta membantin piringg berisi makanan di hadapan Kadishub.
Saat mengamuk itulah, ISH menyebut bahwa Kadishub telah memakan uang proyek sebesar Rp 8 M dan Rp 40 M. Dikatai memakan uang, Kadishub mengemukakan bahwa Rp 8 M masih ada di kas daerah dan Rp 40 M sudah digunakan untuk membayar pekerjaan dan apa yang dilakukan sesuai arahan Gubernur Papua Barat.
Penuntut menjelaskan, kejadian yang dilakukan Tertuntut ISH merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Perbuatan merusak kantor dan tindak kekerasan merupakan perbuatan melanggar kode etik sehingga dapat dikenakan hukuman disiplin, serta perbuatan berkata-kata tak pantas juga merupakan pelanggaran.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut meminta kepada Majelis Kode Etik agar dapat memberi sanksi kepada Tertuntut ISH, memotong tunjangan kinerja sebesar 5% selama 12 bulan, menurunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Aloysius Nugroho Gunawan selaku saksi korban yang ditanyai Majelis Kode Etik mengatakan, dirinya ditunjuk ikut perjalanan dinas ke Jakarta atas perintah Kadishub. Dirinya pun telah memberitahukan perjalanan dinas ini ke ISH selaku atasan. Ketika kembali dari Jakarta, Aloysius dianiayai oleh ISH bersalam 5-6 pelaku lainnya. Di hadapan majelis, Aloysius mengatakan, tak mengenal 5-6 pelaku pengeroyokan, yang dikenalnya hanya ISH. (lm)















