SORONG — Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan Pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, sekaligus melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Triwulan III Tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Kota Sorong ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelaku usaha kehutanan, serta pihak instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan di sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.“Melalui sistem OSS, seluruh proses perizinan berusaha di kawasan hutan kini lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan kontribusi penerimaan negara,” katanya.
Kelly menambahkan, rekonsiliasi PNBP PSDH/DR Triwulan III juga menjadi langkah penting dalam memastikan keakuratan data penerimaan dan kewajiban pelaku usaha terhadap negara, khususnya dalam mendukung pembangunan kehutanan berkelanjutan di Papua Barat Daya.
Kadis LHKP mengatakan Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi di bidang kehutanan tanpa mengabaikan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan. “Kami terus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan secara lestari agar manfaat ekonomi dapat dirasakan bersama,” pungkasnya.(zia)














