
SORONG – Polresta Sorong Kota kembali melakukan upaya pemberantasan narkotika dan berhasil menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa ganja 3,4 kg serta sabu 7 gram. Seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan oleh pihak kepolisian di Halaman Mapolresta Sorong Kota, disaksikan langsung oleh para pelaku yang telah diamankan.
“Ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3,4 kilogram dan sabu seberat 7 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Saya harap rekan-rekan ikut mengawasi, supaya apa yang kami lakukan sesuai prosedur,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan.
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja pihaknya dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Sorong.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Ini musuh bersama, dan kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Pol. Amry Siahaan saat konferensi pers, Selasa (5/8).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menyatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara sebelumnya.
“Kalau yang dimusnahkan ini perkara sebelumnya, tersangkanya 3 orang,” katanya.
Dari pantauan Radar Sorong, Barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan di depan publik dan pelaku, sebagai bentuk transparansi dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) serta laboratorium forensik, disaksikan oleh pihak kejaksaan, dan sejumlah media.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kapolresta juga mengimbau seluruh warga untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(zia)














